Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji
Wijayanto berkicau nyaring. Selain menyebut pernah pesta narkoba bersama
para hakim Jakarta, dia juga mengaku pernah pesta bersama dengan hakim
PN Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tidak hanya itu, ternyata dia juga mengaku
pernah pesta narkoba dengan hakim yang bertugas di Mahkamah Agung (MA).
"Bukan
dengan hakim agung, tapi hakim di MA," jawab Wakil Ketua Komisi
Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh membenarkan pertanyaan detikcom soal
siapa saja yang terlibat, Jumat (2/11/2012). Imam pada Kamis kemarin
menemui hakim Puji, tersangka kasus narkoba, yang ditahan di BNN.
Hakim
yang disebut Puji saat ini bertugas sebagai staf MA. Dalam
pengakuannya, hakim Puji tidak hanya sekali memakai ramai-ramai bersama
para hakim tersebut.
"Dia sangat akomodatif saat kami temui.
Menjawab dan mengakui rangkaian perbuatan penyalahgunaan narkoba secara
blak-blakan. Termasuk mengakui bahwa dia sering bareng-bareng memakai
inex (ekstasi) dengan hakim-hakim di Jakarta," ujar Imam.
Namun
hakim Puji belum mau mengungkap siapa saja nama-nama hakim yang pernah
pesta narkoba bersamanya. Puji masih ingin menjaga nama baik korps Cakra
tersebut.
"Dia tak mau menjelaskan jumlah dan nama-nama
hakimnya. Dia masih ingin menjaga nama baik korps hakim, walaupun dia
sendiri telah melakukan perbuatan tercela," ungkap mantan politikus PKB
ini.
Atas kicauan ini, detikcom mencoba menghubungi juru bicara
MA Djoko Sarwoko sejak pagi. Tapi SMS yang dikirim belum mendapat
balasan dan telepon tidak mendapat respons.
Adapun hakim senior
PN Jakpus, Sudjatmiko, membantah semua pernyataan hakim Puji. Dia berani
menjamin teman-temannya di Jakarta bebas narkoba.
"Sepengamatan
saya, teman-teman saya tidak ada yang sampai ke dunia narkoba. Saya
yakin teman-teman saya bersih semua. Pengakuan itu tidak benar sama
sekali. Saya berani jamin 100 persen hakim PN Jakpus bersih dari
narkoba. Saya dan teman-teman juga siap dites. Siap tes urine dan tes
darah. Intinya kita sangat siap untuk lakukan tes itu," cetus Sudjatmiko
.
Seperti diketahui, Puji ditangkap di sebuah tempat karoke di
Illigals Hotel and Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, ruang
331, pukul 17.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2012 oleh penyidik BNN. Selain
Puji, rekannya, Sidik, dan 4 wanita penghibur ikut diamankan petugas.
Puji saat ini menjadi tersangka dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar