TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahfud MD angkat bicara
terkait pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang menyatakan institusinya
tak bisa memeriksa Wakil Presiden Boediono.
"KPK itu keliru.
Korupsi dalam arti hukum pidana itu beda dengan korupsi dalam arti hukum
tata negara. KPK boleh memeriksa korupsi siapapun, tanpa harus lewat
MK," kata Mahfud dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (20/11/2012).
Kalau korupsi menurut hukum konstitusi itu, tambahnya, terkait
impeachment yang produk vonisnya dari MK hanya berupa pendapat MK, tanpa
ada hukuman pidana dan bersifat final.
"Follow up-nya hukuman
politik dari MPR. Sedangkan korupsi dalam hukum pidana itu, produknya
bisa hukuman penjara, bisa banding, bisa kasasi, dan ada masa penahanan
sebelumnya. Waktunya bisa bertahu-tahun baru selesai," jelasnya.
Kalau pemeriksaan korupsi dalam hukum konstitusi itu hanya 90 hari dan
tak ada penahanan atau penghukuman melainkan pemberhentian, itu pun,
katanya lagi, tergantung MPR.
"Abraham itu salah kalau berpendapat seperti yang dikatakan di DPR tadi," kata Mahfud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar