Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Syamsul Arifin sudah diberhentikan sebagai
Gubernur Sumut melalui Keppres No 95/P Tahun 2012. Syamsul pun menggugat
Keppres tersebut karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus
korupsi masih berjalan di MA.
"Syamsul Arifin telah mengajukan
upaya hukum atas kesewenang-wenangan yang dialaminya dengan mengajukan
gugatan Tata Usaha Negara, Senin 5 Oktober kemarin," kata kuasa hukum
Syamsul, Samsul Huda, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel,
Senin (6/11/2012).
"Kita lakukan karena Keppres yang dikeluarkan
oleh presiden ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
terlebih tentang asas pemerintahan yang baik karena apa upaya hukum yang
dilakukan masih berjalan," lanjut Samsul.
Menurut Samsul, berkas
PK sedang dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim agung. Secara
otomatis, lanjut Samsul, berkas Syamsul belumlah sepenuhnya berkekuatan
hukum tetap.
"Karena upaya hukum PK masih membuka kemungkinan MA membatalkan putusan kasasi," tegas Samsul.
Ada
sejumlah aturan yang bertentangan dengan Keppres tersebut. Mulai dari
UU No 32/Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 dan 2 hingga Pasal 53 ayat 2 UU No
51/2009.
(mok/ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar