Selasa, 06 November 2012

Syamsul Arifin Gugat Keppres Pemberhentian Dirinya Jadi Gubernur Sumut

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Syamsul Arifin sudah diberhentikan sebagai Gubernur Sumut melalui Keppres No 95/P Tahun 2012. Syamsul pun menggugat Keppres tersebut karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi masih berjalan di MA.

"Syamsul Arifin telah mengajukan upaya hukum atas kesewenang-wenangan yang dialaminya dengan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, Senin 5 Oktober kemarin," kata kuasa hukum Syamsul, Samsul Huda, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/11/2012).

"Kita lakukan karena Keppres yang dikeluarkan oleh presiden ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terlebih tentang asas pemerintahan yang baik karena apa upaya hukum yang dilakukan masih berjalan," lanjut Samsul.

Menurut Samsul, berkas PK sedang dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim agung. Secara otomatis, lanjut Samsul, berkas Syamsul belumlah sepenuhnya berkekuatan hukum tetap.

"Karena upaya hukum PK masih membuka kemungkinan MA membatalkan putusan kasasi," tegas Samsul.

Ada sejumlah aturan yang bertentangan dengan Keppres tersebut. Mulai dari UU No 32/Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 dan 2 hingga Pasal 53 ayat 2 UU No 51/2009.

(mok/ndr) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar