Denpasar (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat masih banyak saksi dan korban yang mengalami serangan balik dan putusan pengadilan yang tidak memihak kepada korban.

"Fenomena tersebut menunjukkan masih minimnya respon aparat penegak hukum dan minimnya tingkat pemahaman mengenai urgensi perlindungan saksi dan korban selama ini," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di sela rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum untuk Wilayah Tengah dan Timur di Sanur, Bali, Rabu.

Ia mengatakan, pihak terus berupaya untuk memaksimalkan dan meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum mengenai arti penting pemberian perlindungan saksi dan korban.

"Kami mencatat potret aparat penegak hukum dalam upaya pemberian restitusi terhadap korban," ujarnya.

Abdul Harris lebih lanjut mengatakan, berdasarkan data LPSK terhadap pengajuan restitusi menunjukkan respon pengadilan yang cukup beragam, yaitu sejumlah permohonan restitusi yang diterima sebanyak 26 orang.

"Jumlah restitusi yang diajukan sebanyak itu yang telah diputuskan ditingkat pengadilan 21 orang dengan amar putusan mengabulkan permohonan restitusi satu korban sebesar Rp11.600.000," katanya.

Begitu juga amar putusan Pengadilan Negeri Menggala Lampung yang mengabulkan permohonan restitusi satu orang korban sebesar Rp14.700.000. Begitu juga PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan restitusi tujuh orang korban perdagangan manusia (trafficking) sebesar Rp300 juta.

Sedangkan di PN Bukitinggi, Sumatera Utara menolak permohonan restitusi seorang korban pembunuhan. Sementara di PN Jakarta Utara menolak permohonan restitusi 10 orang korban penganiayaan dan PN Magetan menerima permohonan restitusi seorang korban pembunuhan.

"Kami juga mencatat modus serangan balik yang dialamatkan saksi pun beragam sepanjang tahun 2012, mulai dari laporan balik tindak pidana pencemaran nama baik, pemalsuan keterangan sampai jebak kepemilikan narkoba," ujarnya.

Dikatakan semua ini mengacu pada pasal 36 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa instansi terkait sesuai dengan kewenangan wajib melaksanakan keputusan LPSK sesuai dengan ketentuan UU tersebut.

"Walau sudah ada UU tersebut dan bahkan diperkuat dengan Pasal 37 sampai dengan Pasal 43, namun aparat penegak hukum nyaris tak pernah menggunakan," kata Abdul Harris.