Denpasar (ANTARA
News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat masih
banyak saksi dan korban yang mengalami serangan balik dan putusan
pengadilan yang tidak memihak kepada korban.
"Fenomena tersebut menunjukkan masih minimnya respon aparat penegak
hukum dan minimnya tingkat pemahaman mengenai urgensi perlindungan
saksi dan korban selama ini," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di
sela rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum untuk Wilayah Tengah dan
Timur di Sanur, Bali, Rabu.
Ia mengatakan, pihak terus berupaya untuk memaksimalkan dan
meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum mengenai arti penting
pemberian perlindungan saksi dan korban.
"Kami mencatat potret aparat penegak hukum dalam upaya pemberian restitusi terhadap korban," ujarnya.
Abdul Harris lebih lanjut mengatakan, berdasarkan data LPSK
terhadap pengajuan restitusi menunjukkan respon pengadilan yang cukup
beragam, yaitu sejumlah permohonan restitusi yang diterima sebanyak 26
orang.
"Jumlah restitusi yang diajukan sebanyak itu yang telah diputuskan
ditingkat pengadilan 21 orang dengan amar putusan mengabulkan permohonan
restitusi satu korban sebesar Rp11.600.000," katanya.
Begitu juga amar putusan Pengadilan Negeri Menggala Lampung yang
mengabulkan permohonan restitusi satu orang korban sebesar Rp14.700.000.
Begitu juga PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan restitusi tujuh
orang korban perdagangan manusia (trafficking) sebesar Rp300 juta.
Sedangkan di PN Bukitinggi, Sumatera Utara menolak permohonan
restitusi seorang korban pembunuhan. Sementara di PN Jakarta Utara
menolak permohonan restitusi 10 orang korban penganiayaan dan PN Magetan
menerima permohonan restitusi seorang korban pembunuhan.
"Kami juga mencatat modus serangan balik yang dialamatkan saksi pun
beragam sepanjang tahun 2012, mulai dari laporan balik tindak pidana
pencemaran nama baik, pemalsuan keterangan sampai jebak kepemilikan
narkoba," ujarnya.
Dikatakan semua ini mengacu pada pasal 36 UU Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa instansi
terkait sesuai dengan kewenangan wajib melaksanakan keputusan LPSK
sesuai dengan ketentuan UU tersebut.
"Walau sudah ada UU tersebut dan bahkan diperkuat dengan Pasal 37
sampai dengan Pasal 43, namun aparat penegak hukum nyaris tak pernah
menggunakan," kata Abdul Harris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar