Jakarta (ANTARA
News) - Sejumlah masyarakat Desa Ampean Rotan, Rokan Hilir, Riau,
melaporkan salah satu hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru ke Komisi
Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan menjadi korban
perampasan lahan perkebunan.
"Masyarakat meminta KY meneliti putusan hakim ISA yang mengabulkan
perkara praperadilan atas nama TS terhadap Polda Riau," kata Kepala Desa
Ampean Rotan, Selamat AR di Jakarta, Kamis.
Selamat mengatakan, penyidik Polda Riau menyidik kasus pemalsuan
surat dan pengambilan hasil perkebunan yang diduga melibatkan Timbang
Sianipar berdasarkan laporan Amin Harijani.
Selanjutnya, TS mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses
hukum yang ditangani Polda Riau tersebut kepada PN Pekanbaru dan majelis
hakim setempat mengabulkan gugatan pelapor.
Selamat menyebutkan pihaknya juga mengadukan hakim PN Pekanbaru ke
MA, karena terdapat kejanggalan pada putusan gugatan praperadilan
diajukan TS.
Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar menyatakan akan menindaklanjuti dan mendalami laporan masyarakat Desa Ampean Rotan.
Asep mengungkapkan laporan masyarakat akan diteliti tim pemeriksa
dari pengawas hakim yang dibahas pada rapat panel komisioner berdasarkan
standar prosedur operasional.
"Tim pemeriksa akan memutuskan apakah ditindaklanjuti dengan
investigasi atau tidak, termasuk memeriksa beberapa pihak dan hakimnya,"
ujar Asep seraya menambahkan agenda terakhir pleno komisioner
menyimpulkan terjadi pelanggaran kode etik hakim atau tidak.
Sebelumnya, masyarakat Ampean Rotan juga telah mengadukan dugaan
perampasan lahan perkebunan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), Senin (29/10).
Pelapor Amin Harijani kehilangan lahan tanah perkebunan seluas 212
hektare, setelah pihak TS memanen lahan kepala sawit tersebut karena
alasan termasuk lahan sengketa antara TS dengan Santoso.
Sebelumnya
diberitakan, Kuasa Hukum TS (Timbang Sianipar), Junimart Girsang,
membantah tuduhan masyarakat Ampean Rotan. menurutnya sengketa tanah
yang terjadi antara Timbang Sianipar dan warga Ampaian Rotan ini,
sebenarnya Timbang sudah membeli tanah dengan Surat Keterangan Ganti
Tugi (SKGR) dan Akta jual beli tanah dengan Santoso sebagai pemilik.
Menurutnya, setelah tanah tersebut dibeli ada warga yang mengklaim.
"Pertanyannya
adalah mereka yang melapor ke Komnas HAM itu membawa SKGR dari lurah
setempat mengenai tanah-tanah yang mereka klaim," ujarnya.
Dia
juga menegaskan, dalam sengketa tanah tersebut ini Timbang sudah
dinyatakan menang di pengadilan tingkat pertaaama sampai dengan
Peninjauan Kembali (PK). Sementara, lanjut dia, Amin yang mengklaim
tanah tersebut kalah dipengadilan perdata. Dia juga menambahkan, putusan
pengadilan terkait status Timbang sudah inkrah bahwa dia menang tetapi
dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau,kemudian kita gugat
polda Riau dan kita menang.
"Perdata Amin ini kalah, tapi mengapa
pidana dia punya legalstanding untuk melapor, ini tidak boleh sengketa
tanah itu masuk perdata bukan pidana," tandasnya. (*)
(T014/Z002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar