Rabu, 28 November 2012

Gila! Lolos Vonis Mati MA, Hillary Masih Edarkan Narkoba di Bui

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendapati Hillary K Chimize menjadi pengendali narkoba dari balik jeruji LP Pasir Putih Nusakambangan sangat mengejutkan. Apalagi, Hillary merupakan gembong narkoba kelas internasional yang sempat divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) tetapi malah dibatalkan.

"Subhanallah," kata Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh dalam pesan pendek kepada detikcom, Rabu (28/11/2012).

Imam sendiri belum sempat mempelajari kasus tersebut karena masih konsentrasi menyeleksi calon hakim agung dan menyelidiki temuan skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.

Di lain pihak, kenyataan ini juga membuat penggiat antinarkoba geram. Salah satunya LSM Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) yang mengaku sangat kecewa terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia.

"Ini gila dan menyedihkan. Ini membuat saya semakin marah," ujar Ketua Umum DPP Granat, Henry Yosodiningrat singkat lewat blackberry messenger.

Menurut Henry, hal ini merupakan kesalahan seluruh bangsa Indonesia yang bisa menyuburkan bisnis narkoba. Namun secara khusus, hal ini merupakan tangung jawab aparat penegak hukum.

"Ini kesalahan kita semua, khususnya hakim dalam perkara PK dan advokat yang mengurus PK terhadap pelaku kejahatan sindikat narkoba, serta kesalahan terhadap pengawasan dan pembinaan dalam LP," ujarnya.

Penangkapan Hillary sendiri dimulai dari tertangkapnya perempuan dengan barang bukti sabu-sabu 2,6 kg beberapa waktu lalu di Jakarta. Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary. Namun, Hillary saat dijemput penyidik BNN, dia membantah semua tudingan BNN.

"Saya berharap peristiwa demi peristiwa yang terjadi belakangan ini, kasus Hilary, Ola, Adam dan lain-lain, menjadi pelajaran dan perhatian bagi semua pihak terkait agar tidak lagi mencari makan dengan menghisap darah anak bangsa," kata Henry geram.

Hillary merupakan warga negara Nigeria yang divonis mati di tingkat kasasi. Namun dalam peninjauan kembali (PK), MA mengubah hukuman Hillary menjadi 12 tahun penjara. Putusan PK itu diketuk di sidang majelis hakim PK yang diketuai Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dengan hakim anggota Mayjen TNI (Purn) Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.

"Yang kecolongan bukan MA, tetapi hakim yang memutus itu yang seharusnya merasa kecolongan. Berapa banyak generasi muda kita yang rusak akibat peredaran narkoba dari Hillary. Bagus kalau Hillary ketangkap lagi. BNN ada kesempatan mengorek Hillar," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar