Senin, 05 November 2012

BNN Setuju Hakim Puji Dijadikan 'Whistleblower'

INILAH.COM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung penuh rencana Komisi Yudisial (KY) yang akan menjadikan Hakim Puji Wijayanto, tersangka narkoba yang tertangkap di sebuah klub malam Jakarta Barat sebagai whistleblower.

"Kami hormati usulan KY dalam kasus ini," ujar Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, Senin (5/11/2012).

Menurutnya pihak BNN telah bekerjasama untuk mengungkap kasus narkoba. Namun terkait kasus penangkapan hakim Puji, pihak BNN membutuhkan waktu cukup lama yakni sekitar 2 bulan. "Kami intai selama 2 bulan sampai akhirnya berhasil menangkapnya. Karena harus ada barang bukti ketika ditangkap," katanya.

Terkait upaya penangkapan terhadap hakim-hakim pemadat lainnya, BNN mengaku tidak bisa melakukannya hanya dengan mengandalkan informasi dari Hakim Puji. Melainkan harus menangkap hakim tersebut beserta barang bukti disertai hasil tes urin.

"Kalau cuma pengakuan saja itu sulit. Kita harus ketahui barang bukti narkoba dan tes urin. Karena kalau pengakuan saja, tidak bisa dijadikan barang bukti di persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, KY menyatakan lembaganya akan mengusulkan Hakim Puji menjadi sebuah whistleblower terhadap hakim-hakim pemadat lainnya. Pasalnya jika memang benar-benar masih ada hakim yang terlibat narkoba, maka akan berpengaruh kepada hasil putusan dalam persidangan.[bay]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar