INILAH.COM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung
penuh rencana Komisi Yudisial (KY) yang akan menjadikan Hakim Puji
Wijayanto, tersangka narkoba yang tertangkap di sebuah klub malam
Jakarta Barat sebagai whistleblower.
"Kami hormati usulan KY dalam kasus ini," ujar Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, Senin (5/11/2012).
Menurutnya
pihak BNN telah bekerjasama untuk mengungkap kasus narkoba. Namun
terkait kasus penangkapan hakim Puji, pihak BNN membutuhkan waktu cukup
lama yakni sekitar 2 bulan. "Kami intai selama 2 bulan sampai akhirnya
berhasil menangkapnya. Karena harus ada barang bukti ketika ditangkap,"
katanya.
Terkait upaya penangkapan terhadap hakim-hakim pemadat
lainnya, BNN mengaku tidak bisa melakukannya hanya dengan mengandalkan
informasi dari Hakim Puji. Melainkan harus menangkap hakim tersebut
beserta barang bukti disertai hasil tes urin.
"Kalau cuma
pengakuan saja itu sulit. Kita harus ketahui barang bukti narkoba dan
tes urin. Karena kalau pengakuan saja, tidak bisa dijadikan barang bukti
di persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, KY menyatakan lembaganya
akan mengusulkan Hakim Puji menjadi sebuah whistleblower terhadap
hakim-hakim pemadat lainnya. Pasalnya jika memang benar-benar masih ada
hakim yang terlibat narkoba, maka akan berpengaruh kepada hasil putusan
dalam persidangan.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar