Jumat, 23 November 2012

Skandal Pembatalan Vonis Mati Bos Narkoba, Yamani Dirawat di RS

Rivki - detikNews

Jakarta - Hakim agung Ahmad Yamani yang memalsukan putusan pembatalan vonis mati gembong narkoba, Hengky Gunawan, masih terbaring di rumah sakit. Dirinya menjalani rawat inap di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Seorang perawat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Ahmad Yamani sedang tidur bersama istrinya sehingga tidak bisa dibesuk.

"Bapaknya sedang tidur, ibu juga sedang tidur," ucap perawat tersebut kepada detikcom, di RS Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Yamani sendiri dirawat di lantai 5 RS Pondok Indah. Sang perawat mengatakan bahwa Ahmad Yamani sudah dirawat sejak lima hari silam, dia dirawat karena mengidap penyakit vertigo.

"Sedang menjalani perawatan untuk jenis penyakit vertigo. Sudah dari 5 hari yang lalu bapak di sini," ungkap perawat itu.

Kondisi di depan kamar Yamani pun tampak lengang. Tidak ada karangan atau pun penjagaan layaknya pasien pada umumnya. Perawat tersebut mengatakan, sampai saat ini hanya pihak keluarga saja yang membesuk Yamani.

"Cuma istri dan anak-anaknya saja yang datang ke sini. Kalau yang lainnya belum pernah lihat," ujarnya.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar