Rivki - detikNews
Jakarta - Hakim agung Ahmad Yamani yang memalsukan
putusan pembatalan vonis mati gembong narkoba, Hengky Gunawan, masih
terbaring di rumah sakit. Dirinya menjalani rawat inap di RS Pondok
Indah, Jakarta Selatan.
Seorang perawat yang tidak mau disebutkan
namanya mengatakan bahwa Ahmad Yamani sedang tidur bersama istrinya
sehingga tidak bisa dibesuk.
"Bapaknya sedang tidur, ibu juga
sedang tidur," ucap perawat tersebut kepada detikcom, di RS Pondok
Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Yamani
sendiri dirawat di lantai 5 RS Pondok Indah. Sang perawat mengatakan
bahwa Ahmad Yamani sudah dirawat sejak lima hari silam, dia dirawat
karena mengidap penyakit vertigo.
"Sedang menjalani perawatan untuk jenis penyakit vertigo. Sudah dari 5 hari yang lalu bapak di sini," ungkap perawat itu.
Kondisi
di depan kamar Yamani pun tampak lengang. Tidak ada karangan atau pun
penjagaan layaknya pasien pada umumnya. Perawat tersebut mengatakan,
sampai saat ini hanya pihak keluarga saja yang membesuk Yamani.
"Cuma istri dan anak-anaknya saja yang datang ke sini. Kalau yang lainnya belum pernah lihat," ujarnya.
Seperti
diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN
Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT)
Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman
Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan
Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan,
pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena
terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky
Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis
oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan
MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar