Jakarta (ANTARA News) - Dua warga negara Malaysia Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan R Azmi Bin Muhammad Yusof didakwa mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni.

"Terdakwa 1 Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan terdakwa 2 R Azmi Bin Muhammad Yusof bermaksud mencegah, merintangi pemberantasan korupsi perkara pengadaan PLTS di Ditjen Pengembangan Masyarakat dan kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Kemenakertrans dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni dengan cara menyembunyikan keberadaan tersangka dan memasukkan ke wilayah Indonesia lewat jalur tidak resmi supaya tersangka yang sedang menjadi buronan KPK sulit dilakukan penangkapan oleh aparat penegak hukum," kata ketua tim jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.

Atas tindakan tersebut, keduanya dikenai pasal 21 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai perbuuatan orang yang sengaja mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Pemeriksaan kasus korupsi pengadaan dan pembangunan PLTS di Ditjen P2MKT tahun anggaran 2008 terhambat karena neneng sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, tapi tidak memenuhi panggilan sehingga tidak diketahui lagi keberadaannya dan KPK pun meminta Interpol untuk memasukkan Neneng ke `red notice`," ungkap jaksa.

Kronologi tindakan tersebut adalah terdakwa 1 Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan terdakwa 2 R Azmi Bin Muhammad Yusof mengetahui bahwa Neneng tinggal di apartemen di Kuala Lumpur tapi tidak melaporkannya kepada kepolisian Diraja Malaysia.

"Pada awal Juni 2012, kedua terdakwa bertemu Neneng di suatu kedai di Kuala Lumpur, dalam pertemuan itu Neneng meminta agar terdakwa 1 membantu Neneng untuk dimasukkan ke Indonesia lewat jalur tidak resmi, atas permintaan tersebut terdakwa 1 menyanggupinya," ungkap jaksa.

Selanjutnya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 pada 10 Juni 2012 melakukan pertemuan dengan Thoyyibin Abdul Aziz yang dalam pertemuan tersebut, terdakwa 1 dan terdakwa 2 meminta Thoyyibin untuk membantu Neneng masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi, sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dan Chalimah yaitu pembantu rumah tangga Neneng, masuk lewat jalur resmi.

"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersama Neneng, Chalimah, Thoyyibin pada 12 Juni 2012 berangkat dengan mobil dari Kuala Lumpur ke Pelabuhan Tulang Laut Johor Baru Malaysia, sesampainya di sana, terdakwa 1, terdakwa 2 dan Chalimah menumpang kapal feri ke Batam lewat jalur resmi sedangkan Neneng bersama Thoyyibin menggunakan `speedboat` menuju Sengkuan Batam," jelas jaksa.

Terdakwa 1, terdakwa 2 dan Chalimah pada 12 Juni pasa sekitar pukul 18.00 WIB tiba di Batam dan dijemput Sunardi di hotel Batam Center, di sana terdakwa 1 memesan 2 kamar yaitu untuk dirinya dan terdakwa 2 dan kamar lain ditempati Neneng bersama Chalimah yang dibayar oleh terdakwa 1.

"Pada pukul 23.00 WIB, terdakwa 1, terdakwa 2 dan Sunardi menjemput Neneng dan Thoyyibin yang tiba di Sengkuang Batam," jelas jaksa.

Kemudian pada 30 Juni 2012 pada sekitar pukul 08.15 WIB, terdakwa 1, terdakwa 2 dan Neneng berangkat dari bandara Batam menggunakan pesawat Garuda.

"Neneng menggunakan identitas `Nadia` di tiket sebagaimana dipesan terdakwa 1," ungkap jaksa.

Terdakwa 1, terdakwa 2, Neneng bersama Chalimah tiba di bandara Soekarno Hatta pada sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian Neneng dan Chalimah naik taksi menuju rumah Neneng di bilangan Pejaten, Pasar Minggu Jakarta Selatan, sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 menggunakan taksi menuju hotel Lumire Senen.

Terdakwa 1 dengan tujuan agar Neneng tidak diketahui dan ditangkap KPK lalu menghubungi Neneng lewat telepon dan mengatakan supaya Neneng tidak tinggal di Pejaten, tapi sekitar pukul 14.00 WIB, Neneng ditangkap KPK di rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan atas terdakwa 1 dan terdakwa 2 di hotel Lumire Senen.

Atas dakwaan tersebut, kedua warga negara Malaysia tersebut mengatakan tidak mengerti.

"I don`t understand some content but not all of them," kata Hasan.

Sedangkan R Azmi malah mengatakan ia tidak mengerti seluruh dakwaan.

"I don`t understand them at all," kata R Azmi.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Junimart Girsang mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang Kamis (8/11).
(D017)