Jakarta (ANTARA
News) - Dua warga negara Malaysia Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan
R Azmi Bin Muhammad Yusof didakwa mencegah, merintangi atau
menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka
korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
Neneng Sri Wahyuni.
"Terdakwa 1 Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad dan terdakwa 2 R Azmi
Bin Muhammad Yusof bermaksud mencegah, merintangi pemberantasan korupsi
perkara pengadaan PLTS di Ditjen Pengembangan Masyarakat dan kawasan
Transmigrasi (P2MKT) di Kemenakertrans dengan tersangka Neneng Sri
Wahyuni dengan cara menyembunyikan keberadaan tersangka dan memasukkan
ke wilayah Indonesia lewat jalur tidak resmi supaya tersangka yang
sedang menjadi buronan KPK sulit dilakukan penangkapan oleh aparat
penegak hukum," kata ketua tim jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana di
pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
Atas tindakan tersebut, keduanya dikenai pasal 21 UU no 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai
perbuuatan orang yang sengaja mencegah atau menggagalkan secara langsung
atau tidak langsung pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa atau
saksi dalam perkara korupsi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Pemeriksaan kasus korupsi pengadaan dan pembangunan PLTS di Ditjen
P2MKT tahun anggaran 2008 terhambat karena neneng sudah beberapa kali
dilakukan pemanggilan, tapi tidak memenuhi panggilan sehingga tidak
diketahui lagi keberadaannya dan KPK pun meminta Interpol untuk
memasukkan Neneng ke `red notice`," ungkap jaksa.
Kronologi tindakan tersebut adalah terdakwa 1 Mohammad Hasan bin
Khusni Mohammad dan terdakwa 2 R Azmi Bin Muhammad Yusof mengetahui
bahwa Neneng tinggal di apartemen di Kuala Lumpur tapi tidak
melaporkannya kepada kepolisian Diraja Malaysia.
"Pada awal Juni 2012, kedua terdakwa bertemu Neneng di suatu kedai
di Kuala Lumpur, dalam pertemuan itu Neneng meminta agar terdakwa 1
membantu Neneng untuk dimasukkan ke Indonesia lewat jalur tidak resmi,
atas permintaan tersebut terdakwa 1 menyanggupinya," ungkap jaksa.
Selanjutnya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 pada 10 Juni 2012 melakukan
pertemuan dengan Thoyyibin Abdul Aziz yang dalam pertemuan tersebut,
terdakwa 1 dan terdakwa 2 meminta Thoyyibin untuk membantu Neneng masuk
ke Indonesia lewat jalur tidak resmi, sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 2
dan Chalimah yaitu pembantu rumah tangga Neneng, masuk lewat jalur
resmi.
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersama Neneng, Chalimah, Thoyyibin pada
12 Juni 2012 berangkat dengan mobil dari Kuala Lumpur ke Pelabuhan
Tulang Laut Johor Baru Malaysia, sesampainya di sana, terdakwa 1,
terdakwa 2 dan Chalimah menumpang kapal feri ke Batam lewat jalur resmi
sedangkan Neneng bersama Thoyyibin menggunakan `speedboat` menuju
Sengkuan Batam," jelas jaksa.
Terdakwa 1, terdakwa 2 dan Chalimah pada 12 Juni pasa sekitar pukul
18.00 WIB tiba di Batam dan dijemput Sunardi di hotel Batam Center, di
sana terdakwa 1 memesan 2 kamar yaitu untuk dirinya dan terdakwa 2 dan
kamar lain ditempati Neneng bersama Chalimah yang dibayar oleh terdakwa
1.
"Pada pukul 23.00 WIB, terdakwa 1, terdakwa 2 dan Sunardi menjemput
Neneng dan Thoyyibin yang tiba di Sengkuang Batam," jelas jaksa.
Kemudian pada 30 Juni 2012 pada sekitar pukul 08.15 WIB, terdakwa 1,
terdakwa 2 dan Neneng berangkat dari bandara Batam menggunakan pesawat
Garuda.
"Neneng menggunakan identitas `Nadia` di tiket sebagaimana dipesan terdakwa 1," ungkap jaksa.
Terdakwa 1, terdakwa 2, Neneng bersama Chalimah tiba di bandara
Soekarno Hatta pada sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian Neneng dan
Chalimah naik taksi menuju rumah Neneng di bilangan Pejaten, Pasar
Minggu Jakarta Selatan, sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 menggunakan
taksi menuju hotel Lumire Senen.
Terdakwa 1 dengan tujuan agar Neneng tidak diketahui dan ditangkap
KPK lalu menghubungi Neneng lewat telepon dan mengatakan supaya Neneng
tidak tinggal di Pejaten, tapi sekitar pukul 14.00 WIB, Neneng ditangkap
KPK di rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan atas terdakwa 1 dan
terdakwa 2 di hotel Lumire Senen.
Atas dakwaan tersebut, kedua warga negara Malaysia tersebut mengatakan tidak mengerti.
"I don`t understand some content but not all of them," kata Hasan.
Sedangkan R Azmi malah mengatakan ia tidak mengerti seluruh dakwaan.
"I don`t understand them at all," kata R Azmi.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Junimart Girsang
mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang Kamis (8/11).
(D017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar