Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan
vonis mati pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan penuh dengan
kontroversi. Oleh karena itu, MA dituntut serius untuk terus melakukan
bersih-bersih di tubuh internal lembaga hukum tertinggi ini.
"MA
harus bersikap tegas dan siap untuk bersih-bersih ke dalam. Sekaligus
menjadikan ini sebagai bukti untuk mendorong reformasi di tubuh MA yang
selama ini terkesan agak tertutup," ujar anggota Komisi III DPR Didi
Irawadi Syamsuddin saat berbincang, Senin (19/11/2012).
Didi
mengatakan hukuman mati gembong narkoba menjadi hanya 12 tahun, memang
menjadi pertanyaan besar. Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan
memeriksa Hakim Agung Ahmad Yamani, sebab ada kejanggalan dalam putusan
yang dibuatnya.
"Oleh karenanya tidak cukup mengundurkan diri,
lalu selesai masalah. Ia tetap harus diselidiki atas dugaan tindak
pidana pemalsuan putusan Peninjauan Kembali terhadap terpidana narkoba
Hengky Gunawan," imbuh politisi partai Demokrat ini.
Menurut
Didi, perubahan dari hukuman mati ke hukuman 12 tahun jelas sangat
timpang dan menodai rasa keadilan masyarakat. Dan celakanya diberikan
untuk terpidana yang jelas-jelas merupakan gembong narkoba tersebut.
"Dan
ternyata terungkap, sebagaimana yang dikatakan Juru bicara Mahkamah
Agung Djoko Sarwoko yang mengatakan Ahmad Yamani sempat memalsukan
putusan Peninjauan Kembali atas terpidana narkoba, Hengky Gunawan. Tentu
ini suatu hal yang telah mencoreng citra MA di mata publik. Apalagi
kejahatan Narkoba adalah kejahatan yang luar biasa," tuturnya.
Mahkamah
Agung, lanjut Didi, tidak boleh menerima begitu saja pengunduran diri
Hakim Agung Ahmad Yamanie. Yang lebih penting adalah mengungkapkan fakta
di balik permintaan mundur Hakim Agung Yamani, yakni menjelaskan secara
terbuka keterlibatannya dalam pemalsuan putusan PK terhadap gembong
pidana narkoba tersebut.
Seperti diketahui, Henky adalah pemilik
pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis 17 tahun penjara,
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA
mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari,
Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun
penjara.
Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai
alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah
sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA
mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk
gembong narkoba Hengky Gunawan.
(mpr/rmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar