Senin, 19 November 2012

Skandal Vonis Mati Bos Narkoba, MA Dituntut Serius Bersih-bersih

Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan penuh dengan kontroversi. Oleh karena itu, MA dituntut serius untuk terus melakukan bersih-bersih di tubuh internal lembaga hukum tertinggi ini.

"MA harus bersikap tegas dan siap untuk bersih-bersih ke dalam. Sekaligus menjadikan ini sebagai bukti untuk mendorong reformasi di tubuh MA yang selama ini terkesan agak tertutup," ujar anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin saat berbincang, Senin (19/11/2012).

Didi mengatakan hukuman mati gembong narkoba menjadi hanya 12 tahun, memang menjadi pertanyaan besar. Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan memeriksa Hakim Agung Ahmad Yamani, sebab ada kejanggalan dalam putusan yang dibuatnya.

"Oleh karenanya tidak cukup mengundurkan diri, lalu selesai masalah. Ia tetap harus diselidiki atas dugaan tindak pidana pemalsuan putusan Peninjauan Kembali terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan," imbuh politisi partai Demokrat ini.

Menurut Didi, perubahan dari hukuman mati ke hukuman 12 tahun jelas sangat timpang dan menodai rasa keadilan masyarakat. Dan celakanya diberikan untuk terpidana yang jelas-jelas merupakan gembong narkoba tersebut.

"Dan ternyata terungkap, sebagaimana yang dikatakan Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko yang mengatakan Ahmad Yamani sempat memalsukan putusan Peninjauan Kembali atas terpidana narkoba, Hengky Gunawan. Tentu ini suatu hal yang telah mencoreng citra MA di mata publik. Apalagi kejahatan Narkoba adalah kejahatan yang luar biasa," tuturnya.

Mahkamah Agung, lanjut Didi, tidak boleh menerima begitu saja pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamanie. Yang lebih penting adalah mengungkapkan fakta di balik permintaan mundur Hakim Agung Yamani, yakni menjelaskan secara terbuka keterlibatannya dalam pemalsuan putusan PK terhadap gembong pidana narkoba tersebut.

Seperti diketahui, Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

(mpr/rmd) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar