Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengalahkan Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) di tingkat kasasi. Hal ini terkait gugatan KLH
terhadap PT Selatnastik Indokwarsa atas kasus penambangan pasir kwarsa
di Selat Ansik, Belitung Timur, Bangka Belitung sebesar Rp 30 miliar.
"Mengabulkan permohonan kasasi PT Selatnastik Indokwarsa dkk," demikian lansir panitera MA, Senin (5/11/2012).
Perkara
nomor 499 K/PDT/2012 diketok pada 16 Agustus 2012 oleh ketua majelis
hakim M Taufik dengan anggota Abdul Gani Abdullah dan Hamdan. Bertindak
selaku termohon yaitu Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Seperti diketahui, PT Selatnastik Indokwarsa dan PT Simpang Pesak
Indokwarsa
melakukan penambangan pasir kwarsa di Selat Ansik, Belitung Timur,
Bangka Belitung. Dua perusahaan tersebut diduga melakukan perusakan
lingkungan hidup.
Dalam gugatannya, KLH menyebutkan kedua
perusahaan itu melakukan kegiatan penambangan dengan tidak melakukan
pengeboran eksplorasi, studi kelayakan, serta tidak adanya perencanaan
pasca tambang. Akibatnya, KLH menilai telah terjadi kerusakan
lingkungan.
Pada 19 Desember 2008, KLH melayangkan gugatan
kepada perusahaan tersebut atas kerusakan 300 hektare dari 600 haktare
lahan yang diizinkan untuk dieksplorasi.
KLH menggugat kedua
perusahaan tersebut ganti kerugian masing-masing Rp 18 miliar dan Rp 8
miliar untuk pemulihan lingkungan. Kedua perusahaan tambang tersebut
juga dituntut ganti kerugian pemulihan lingkungan secara tanggung
renteng sebesar Rp 5,6 miliar.
Gugatan ini dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dinyatakan kedua
perusahaan tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berupa
perusakan lingkungan hidup.
Atas putusan ini, kedua perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum hingga menang di tingkat kasasi dan KLH pun kalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar