Senin, 05 November 2012

MA Kalahkan Pemerintah atas Gugatan Rp 30 M Pada Kasus Lingkungan

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengalahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di tingkat kasasi. Hal ini terkait gugatan KLH terhadap PT Selatnastik Indokwarsa atas kasus penambangan pasir kwarsa di Selat Ansik, Belitung Timur, Bangka Belitung sebesar Rp 30 miliar.

"Mengabulkan permohonan kasasi PT Selatnastik Indokwarsa dkk," demikian lansir panitera MA, Senin (5/11/2012).

Perkara nomor 499 K/PDT/2012 diketok pada 16 Agustus 2012 oleh ketua majelis hakim M Taufik dengan anggota Abdul Gani Abdullah dan Hamdan. Bertindak selaku termohon yaitu Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Seperti diketahui, PT Selatnastik Indokwarsa dan PT Simpang Pesak
Indokwarsa melakukan penambangan pasir kwarsa di Selat Ansik, Belitung Timur, Bangka Belitung. Dua perusahaan tersebut diduga melakukan perusakan lingkungan hidup.

Dalam gugatannya, KLH menyebutkan kedua perusahaan itu melakukan kegiatan penambangan dengan tidak melakukan pengeboran eksplorasi, studi kelayakan, serta tidak adanya perencanaan pasca tambang. Akibatnya, KLH menilai telah terjadi kerusakan lingkungan.

Pada 19 Desember 2008, KLH melayangkan gugatan kepada perusahaan tersebut atas kerusakan 300 hektare dari 600 haktare lahan yang diizinkan untuk dieksplorasi.

KLH menggugat kedua perusahaan tersebut ganti kerugian masing-masing Rp 18 miliar dan Rp 8 miliar untuk pemulihan lingkungan. Kedua perusahaan tambang tersebut juga dituntut ganti kerugian pemulihan lingkungan secara tanggung renteng sebesar Rp 5,6 miliar.

Gugatan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dinyatakan kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berupa perusakan lingkungan hidup.

Atas putusan ini, kedua perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum hingga menang di tingkat kasasi dan KLH pun kalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar