Jumat, 16 November 2012

KY Tetap Periksa Dugaan Pemalsuan Vonis Hanky Gunawan

Penulis : Agus Utantoro

SLEMAN--MICOM: Komisi Yudisial (KY) memastikan tetap memeriksa anggota majelis hakim agung yang tersisa karena telah membatalkan vonis mati terhadap terpidana kasus narkoba Hanky Gunawan alias Hanky.

"Kebetulan saja, yang mundur itu anggota majelis, bukan ketua majelis. Kami akan memeriksa dua hakim agung menangani kasus itu," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di Sleman, Kamis (15/11).

Menurut Imam, pemeriksaan KY itu dilakukan terkait dugaan pemalsuan putusan peninjauan kembali (PK) atas Hanky. Dia menambahkan, kasus itu bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) tentang yang diunggah ke laman MA yang menyebutkan putusan pemidanaan selama 12 tahun. Padahal, putusan yang resmi adalah 15 tahun penjara. "Dan yang dijalankan adalah putusan kasasi versi laman," ujarnya.

Salah satu hakim agung yang membatalkan hukuman mati terpidana gembong narkoba Hanky Gunawan, Achmad Yamanie, mengundurkan diri. Tetapi, MA enggan berspekulasi pengunduran diri itu terkait vonis PK yang membatalkan vonis mati Hanky.

Pada 16 Agustus 2011, majelis hakim PK yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Hakim Nyak Pha memutus perkara bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 dalam perkara terpidana Hanky Gunawan alias Hanky. Hanky ditangkap pada 23 Mei 2006 di Perumahan Yani Golf, Jalan Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur. Ia ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Kemudian di tingkat kasasi hal itu berubah menjadi hukuman mati. Akan tetapi, hukuman mati itu dianulir majelis PK MA dan hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Imam menambahkan, setelah pengunduran diri hakim agung itu, KY hanya berwenang memeriksa majelis hakim yang tersisa. Sedangkan pemeriksaan terhadap Achmad Yamanie, sudah menjadi kewenangan kepolisian. "Komisi Yudisial hanya akan memeriksa yang masih menjadi kewenangannya, yakni dua hakim yang masih ada," katanya. (AU/OL-04)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar