Selasa, 27 November 2012

KY: Ada Faktor X di Balik Korting Vonis Gembong Narkoba

VIVAnews - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengungkapkan bahwa Hakim Agung Achmad Yamanie baru akan memasuki masa pensiun dua tahun mendatang. Namun, Hakim Yamanie tiba-tiba mengundurkan diri setelah diduga terlibat kasus pemalsuan vonis terpidana narkoba.

Dalam rapat pimpinan MA dan Komisioner KY kemarin, Ketua MA Hatta Ali mempersilakan kasus Hakim Yamanie diseret ke ranah pidana. "Tapi waktunya tinggal dua tahun sebelum pensiun. Sementara pidana sampai inkracht perlu waktu lama," kata Eman di gedung KY, Jakarta, Selasa, 27 November 2012.

Hakim Yamanie merupakan salah satu anggota majelis yang memeriksa perkara peninjauan kembali (PK) kasus Hengky Gunawan, seorang pemilik pabrik serta pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya. Pada pertengahan Agustus 2011, majelis ini memutuskan untuk mendiskon vonis Hengky, dari pidana mati menjadi 15 tahun penjara. Tapi, Yamanie belakangan diketahui malah mengubah lagi angka 15 menjadi 12 tahun.

KY mencium ada aroma tak sedap di balik korting putusan untuk Hengky Gunawan tersebut. "Kami punya dugaan kuat ada faktor X. Kami akan buktikan ada sesuatu yang mempengaruhi independensi mereka," Eman menegaskan.

KY dan MA sepakat membawa kasus Hakim Yamanie ke Majelis Kehormatan Hakim. Selain itu, KY juga akan memeriksa Hakim Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha yang memutus kasus Hengky Gunawan. (kd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar