INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menelaah laporan dugaan korupsi yang melibatkan dua hakim agung
berinisial ZU dan MK. Keduanya dilaporkan menerima suap masing-masing
Rp1,74 miliar dan Rp2 miliar terkait putusan Peninjauan Kembali (PK)
politikus PKS Misbakhun.
"Sekarang sedang ditelaah, memang beberapa waktu lalu KPK menerima pengaduan berkaitan dengan hakim di Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (14/11/2012).
Proses ini merupakan prosedur awal di KPK, setelah direktorat Pengaduan Masyarakat KPK menerima laporan pengaduan itu pada 6 November lalu. Telaah diperlukan untuk menemukan ada tidaknya indikasi tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Proses pengaduan itu sampai hari ini masih dilakukan telaah, validasi terhadap kejadian itu, tapi kejadian ini sudah lama, kalaupun ada kejadian itu sesuai informasi yang disampaikan," tambah Johan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Misbakhun karena terbukti bersalah memalsukan dokumen LC (letter of credit) PT Selalang Prima International miliknya senilai US$ 22,5 juta di Bank Century.
Terhadap putusan ini, Misbakhun lalu mengajukan banding namun malah mendapat hukuman yang lebih berat, yaitu dua tahun. Hukuman ini kembali menjadi satu tahun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Misbakhun kemudian mengajukan PK. Pada putusan MA 5 Juli lalu, majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Al-Kautsar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa, mengabulkan permohonan PK Misbakhun sehingga putusan kasasi menjadi batal demi hukum. [mvi]
"Sekarang sedang ditelaah, memang beberapa waktu lalu KPK menerima pengaduan berkaitan dengan hakim di Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (14/11/2012).
Proses ini merupakan prosedur awal di KPK, setelah direktorat Pengaduan Masyarakat KPK menerima laporan pengaduan itu pada 6 November lalu. Telaah diperlukan untuk menemukan ada tidaknya indikasi tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Proses pengaduan itu sampai hari ini masih dilakukan telaah, validasi terhadap kejadian itu, tapi kejadian ini sudah lama, kalaupun ada kejadian itu sesuai informasi yang disampaikan," tambah Johan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Misbakhun karena terbukti bersalah memalsukan dokumen LC (letter of credit) PT Selalang Prima International miliknya senilai US$ 22,5 juta di Bank Century.
Terhadap putusan ini, Misbakhun lalu mengajukan banding namun malah mendapat hukuman yang lebih berat, yaitu dua tahun. Hukuman ini kembali menjadi satu tahun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Misbakhun kemudian mengajukan PK. Pada putusan MA 5 Juli lalu, majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Al-Kautsar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa, mengabulkan permohonan PK Misbakhun sehingga putusan kasasi menjadi batal demi hukum. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar