Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membeberkan peran hakim
agung Ahmad Yamani dalam kasus pemalsuan putusan pembatalan vonis mati
bos narkoba Hengky Gunawan. Vonis ini sempat dipalsukan menjadi 12 tahun
penjara oleh Yamani, sebelum terungkap bahwa putusan sebenarnya adalah
15 tahun.
Menurut juru bicara MA Djoko Sarwoko, Yamani membujuk
pegawai MA dan bertanggung jawab apabila di belakang hari pemalsuan itu
terungkap.
"Yamani ngomong ke operator 'sudah tenang saja, nanti
yang tanggung ke majelis saya saja,'. Tapi nyatanya yang naik di putusan
yang di website 15 tahun," kata Djoko kepada wartawan dalam jumpa pers
di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu
(21/11/2012) petang.
"Jadi tulisan 12 tahun itu tidak ke-save (di komputer). Makanya yang 12 tahun ke Surabaya aja," sambung Djoko.
Nah,
setelah belakangan putusan Hengky 15 tahun penjara ini meledak di
berbagai media massa, MA segera menelusuri putusan ini. Di depan tim
investigasi MA, Yamani mengaku dengan jujur.
"Saya juga tanya langsung ke Yamani, ini tulisan siapa?" tanya Djoko ke Yamani.
"Ini tulisan saya kayaknya," jawab Yamani seperti ditirukan Djoko.
"Kalau saya mau jawaban jujur," tanya Djoko lagi.
"Ini tulisan saya," jawab Yamani.
Tapi Yamani tidak nggak menjawab saat ditanya alasannya. Yamani cuma bilang "Saya lalai, Pak," jawab Yamani.
Menurut
Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ini, dua majelis hakim agung
lainnya, Nyak Pha dan Imron Anwari, tidak terlibat. Begitu juga panitera
pengganti, Dwi Tomo.
"Panmud dan Askor tidak tahu, mereka
tahunya 15 tahun. Karena yang diteken Panmud dan Askor 15 tahun. Jadi
Pak Nyak Pha memilih 18 tahun, lalu Pak Imron 16 tahun," beber Djoko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar