Selasa, 06 November 2012

Pemeriksaan Imron Belum Tuntas Soal Batalnya Vonis Mati Bos Narkoba

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Hakim agung pembatal vonis mati gembong narkoba yang mengubahnya menjadi hukuman 15 tahun penjara, Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari masih diperiksa Mahakmah Agung (MA). Namun pemeriksaan ini belum menemui hasil.

"Ya iya lah (lama), kan yang terkait (putusan itu) semua diproses," kata Hatta Ali kepada wartawan usai acara rapat teknis penegakan hukum lingkungan hidup di Hotel Grand Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2012).

Hatta Ali berjanji bahwa tim yang memeriksa Imron Anwari dkk terus berjalan. Hatta Ali juga menyatakan MA akan terus terbuka kepada publik terkait kinerja MA.

"Jadi sudah kita bentuk tim (pemeriksa), sudah kita lakukan," ungkap Hatta.

Beberapa waktu lalu, juru bicara MA, Djoko Sarwoko mengatakan pemeriksaan akan dimulai dari para hakim yang memberikan vonis hingga panitera/pengetik putusan.

"Sudah dimulai hari ini mulai dari bawah dulu. Kemudian mungkin besok Senin atau Selasa. Mungkin mulai dari hakim agung Imron Anwari dan anggotanya dua orang itu," kata Djoko saat memberikan keterangan pers di ruang media center MA, pada 12 Oktober 2012.

Menurut Djoko, Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari sendiri yang meminta MA agar memeriksa dirinya. Hal ini karena banyaknya pemberitaan mengenai dirinya di berbagai media elektronik maupun cetak.

"Kemarin Pak Imron selaku ketua majelis karena namanya selalu disebut dalam pemberitaan maka hakim agung Imron justru meminta segera diperiksa oleh majelis hakim agung," ungkap Djoko.

Seperti diketahui, majelis hakim PK MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan hukumannya diubah menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar