Jumat, 16 November 2012

Pengakuan Sakit Tidak Otomatis Hakim Agung Bisa Mengundurkan Diri

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun menyatakan pengunduran Ahmad Yamani sebagai hakim agung tidak cukup dengan alasan sakit secara sepihak. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) harus memastikan kebenaran sakitnya Yamani tersebut.

"Hakim agung sebagai pejabat tinggi negara tidak bisa dengan mudah mengundurkan diri seperti alasan sakit," kata Gayus Lumbuun kepada wartawan, Jumat (16/11/2012).

Pendapat mantan anggota DPR ini bukannya tanpa alasan. Sebab pengunduran diri untuk hakim agung diatur jelas pada pasal 11 UU No 3/2009 tentang MA. Dalam pasal tersebut mensyaratkan sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan terus menerus.

"Apa benar Yamani sakit secara terus menerus? Ini harus dibuktikan oleh keterangan dokter," beber Gayus.

Ditambahkan Gayus, syarat lain pengunduran diri diatur dalam pasal 11 A yang mengatur hakim agung diberhentikan apabila bersalah melakukan tindak pidana.

"Atau (diberhentikan karena) perbuatan tercela," kata Gayus lagi.

Sebelumnya MA menyatakan perihal pengunduran diri Ahmad Yamani karena sakit.

"Hakim agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit. Surat permohonan telah diterima Ketua MA selanjutnya akan dirapatkan di rapat pimpinan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (15/11/2012).

Alasan kesehatan ini sayangnya menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Berbagai sumber kuat dan terpercaya detikcom menyebutkan Yamani mengundurkan diri terkait vonis narkoba.

Atas berbagai kesimpangsiuran ini, juru bicara MA Djoko Sarwoko baru bisa memastikan pada Senin (19/11) esok. Sedangkan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk menjelaskan kepada publik. Tapi KY meyakini ada alasan lain selain masalah kesehatan.

"Mungkin kata MA begitu. Tapi saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain. Di balik mundur itu ada hal lain. Tapi yang jelas info saya valid soal hal lain itu. Kalau tidak saya tidak berani ngomong ke media," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar