Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun menyatakan
pengunduran Ahmad Yamani sebagai hakim agung tidak cukup dengan alasan
sakit secara sepihak. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) harus
memastikan kebenaran sakitnya Yamani tersebut.
"Hakim agung
sebagai pejabat tinggi negara tidak bisa dengan mudah mengundurkan diri
seperti alasan sakit," kata Gayus Lumbuun kepada wartawan, Jumat
(16/11/2012).
Pendapat mantan anggota DPR ini bukannya tanpa
alasan. Sebab pengunduran diri untuk hakim agung diatur jelas pada pasal
11 UU No 3/2009 tentang MA. Dalam pasal tersebut mensyaratkan sakit
jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan terus menerus.
"Apa benar Yamani sakit secara terus menerus? Ini harus dibuktikan oleh keterangan dokter," beber Gayus.
Ditambahkan
Gayus, syarat lain pengunduran diri diatur dalam pasal 11 A yang
mengatur hakim agung diberhentikan apabila bersalah melakukan tindak
pidana.
"Atau (diberhentikan karena) perbuatan tercela," kata Gayus lagi.
Sebelumnya MA menyatakan perihal pengunduran diri Ahmad Yamani karena sakit.
"Hakim
agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan
sakit. Surat permohonan telah diterima Ketua MA selanjutnya akan
dirapatkan di rapat pimpinan untuk diteruskan kepada Presiden Republik
Indonesia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada
wartawan, Kamis (15/11/2012).
Alasan kesehatan ini sayangnya
menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Berbagai sumber kuat dan terpercaya
detikcom menyebutkan Yamani mengundurkan diri terkait vonis narkoba.
Atas
berbagai kesimpangsiuran ini, juru bicara MA Djoko Sarwoko baru bisa
memastikan pada Senin (19/11) esok. Sedangkan Komisi Yudisial (KY)
menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk menjelaskan kepada publik. Tapi
KY meyakini ada alasan lain selain masalah kesehatan.
"Mungkin
kata MA begitu. Tapi saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain.
Di balik mundur itu ada hal lain. Tapi yang jelas info saya valid soal
hal lain itu. Kalau tidak saya tidak berani ngomong ke media," kata
Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar