INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari
ini, Kamis, (1/11/2012), akan menggelar sidang perdana gugatan Kepala
Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Pudji Hartanto terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum mengembalikan sejumlah dokumen
yang tidak terkait dengan dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin
Mengemudi (SIM) saat penggeledahan Gedung Korlantas.
Staf
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang enggan
disebutkan nama, di PN Selatan, Kamis, (1/11/2012) mengatakan, perkara
tersebut akan diadili oleh tiga hakim, yakni dipimpin Hakim Kusno
dibantu dua orang hakim anggota Ari Jiwantara dan Samsul Edi.
"Perkaranya
No 542 PDT/2012/PN Jaksel, diajukan Irjen Pol Drs Pudji Hartanto,
Korlantas Polri lawan KPK, sidang dilaksanakan 1 November 2012 dipimpin
Hakim Kusno, hakim anggotanya Ari Jiwantara dan Samsul Edi, paniteranya
Siti Julaeka," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan
Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2012) menegaskan, gugatan perdata yang
dilayangkan Kakorlantas kepada KPK, bukan soal penggeledahan markasnya,
30 Juli 2012.
"Yang digugat oleh Korlantas melalui peradilan
perdata adalah adanya dokumen yang tidak berkait dengan perkara
simulator yang menurut pihak korlantas ikut terbawa," kata Boy.
Boy
mengungkapkan, gugatan perdata tersebut dilayangkan karena KPK tak
kunjung mengembalikan sejumlah dokumen yang tak ada kaitannya dengan
dugan korupsi simulator meski Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo
telah memintanya, "Namun belum ada kejelasan lebih lanjut," imbuhnya.
Menurutnya,
karena tak ada kejelas itulah Korlantas menggungat KPK secara perdata.
Pasalnya, penyitaan sejumlah dokumen yang tak terkait kasus simulator
SIM itu oleh KPK, menghambat pelayanan publik, sehingga merugikan
negara. "Karena berkaitan dengan aktifitas-aktifitas korlantas di bidang
lain," pungkasnya.
Hal senada dikatkan kuasa hukum Korlantas
Polri, Juniver Girsang mengatakan, gugatan yang dilayangkan adalah
gugatan perdata. Rencananya sidang gugatan perdata itu akan mulai 1
November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Juniver belum
bersedia menyebutkan besaran nilai gugatan tersebut.
Meski
demikian, Juniver mengakui, akibat kebijakan KPK yang belum
mengembalikan itu dokumen tersebut, pelayanan yang diberikan Polri
kepada masyarakat menjadi terganggu dan merugikan negara milliaran
rupiah. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar