Kamis, 01 November 2012

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Polri terhadap KPK

INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, (1/11/2012), akan menggelar sidang perdana gugatan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Pudji Hartanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum mengembalikan sejumlah dokumen yang tidak terkait dengan dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) saat penggeledahan Gedung Korlantas.

Staf Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang enggan disebutkan nama, di PN Selatan, Kamis, (1/11/2012) mengatakan, perkara tersebut akan diadili oleh tiga hakim, yakni dipimpin Hakim Kusno dibantu dua orang hakim anggota Ari Jiwantara dan Samsul Edi.

"Perkaranya No 542 PDT/2012/PN Jaksel, diajukan Irjen Pol Drs Pudji Hartanto, Korlantas Polri lawan KPK, sidang dilaksanakan 1 November 2012 dipimpin Hakim Kusno, hakim anggotanya Ari Jiwantara dan Samsul Edi, paniteranya Siti Julaeka," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2012) menegaskan, gugatan perdata yang dilayangkan Kakorlantas kepada KPK, bukan soal penggeledahan markasnya, 30 Juli 2012.

"Yang digugat oleh Korlantas melalui peradilan perdata adalah adanya dokumen yang tidak berkait dengan perkara simulator yang menurut pihak korlantas ikut terbawa," kata Boy.

Boy mengungkapkan, gugatan perdata tersebut dilayangkan karena KPK tak kunjung mengembalikan sejumlah dokumen yang tak ada kaitannya dengan dugan korupsi simulator meski Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo telah memintanya, "Namun belum ada kejelasan lebih lanjut," imbuhnya.

Menurutnya, karena tak ada kejelas itulah Korlantas menggungat KPK secara perdata. Pasalnya, penyitaan sejumlah dokumen yang tak terkait kasus simulator SIM itu oleh KPK, menghambat pelayanan publik, sehingga merugikan negara. "Karena berkaitan dengan aktifitas-aktifitas korlantas di bidang lain," pungkasnya.

Hal senada dikatkan kuasa hukum Korlantas Polri, Juniver Girsang mengatakan, gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perdata. Rencananya sidang gugatan perdata itu akan mulai 1 November 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Juniver belum bersedia menyebutkan besaran nilai gugatan tersebut.

Meski demikian, Juniver mengakui, akibat kebijakan KPK yang belum mengembalikan itu dokumen tersebut, pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat menjadi terganggu dan merugikan negara milliaran rupiah. [gus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar