Makassar (ANTARA
News) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Deny Indrayana
menyatakan pemberian grasi buat terpidana narkoba Meirika Pranola oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah sesuai dengan konstitusi.
"Pemberian grasi itu sudah sesuai dengan konstitusi dan sebelum
presiden memberikan grasi sudah meminta banyak
pertimbangan-pertimbangan," ujarnya saat menjadi pembicara dana
pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan yang diselenggarakan di Hotel Aston
Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, presiden sebelum memberikan grasi atau keringanan
hukuman buat para terpidana sudah merapatkannya dengan Mahkamah Agung
(MA), rapat kabinet, meminta pertimbangan dari Menko Polhukam serta
Polri.
Itu dilakukan agar pemberian grasi itu tidak serta merta diberikan
kepada para terpidana, tetapi meminta pertimbangan dari semua pihak agar
grasi yang diberikan itu tidak menjadi polemik.
"Ketika grasi akan diberikan itu tidak serta merta langsung
diberikan kepada terpidana tetapi dirapatkan terlebih dahulu sama semua
pihak diantaranya meminta pertimbangan MA, kabinet, Menkopolhukam serta
Polri," katanya.
Menurut dia, jika penerima grasi melakukan langkah-langkah pidana
setelah menerima grasi, maka akan ada ketentuan hukum lainnya yang akan
menanti.
"Setelah grasi itu diberikan dan diketahui di belakang hari
ditemukan adanya langkah-langkah pidana yang dilakukan oleh si penerima,
maka akan ditindaki lagi sesuai dengan ketentuan hukum dan
perbuatannya," ucapnya.
Diungkapkannya, pemberian grasi itu bukan hanya dilakukan di zaman
dirinya menjabat, tetapi di zaman sebelumnya sudah ada pemberian grasi
kepada Pranola dan jika terbukti melakukan tindak pidana lagi maka akan
ditindak lagi.
"Dari sisi pengambilan keputusan itu sudah akuntabel dan presiden
dalam mengeluarkan grasi juga sudah dapat pertimbangan dari MA dan para
kabinetnya," jelas Deny.
Menurut dia, dalam memberikan grasi itu ada beberapa alasan, pertama
secara konstitusi presiden diberi kewenangan untuk memberikan grasi.
Kedua mekanisme pemberiannya juga sangat dijaga. Presiden setelah
mendapat permohonan, yang pertama kali dilakukannya adalah meminta
pertimbangan MA, kabinet, Menko Polhukam dan Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar