Makassar (ANTARA News) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Deny Indrayana menyatakan pemberian grasi buat terpidana narkoba Meirika Pranola oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah sesuai dengan konstitusi.

"Pemberian grasi itu sudah sesuai dengan konstitusi dan sebelum presiden memberikan grasi sudah meminta banyak pertimbangan-pertimbangan," ujarnya saat menjadi pembicara dana pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan yang diselenggarakan di Hotel Aston Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, presiden sebelum memberikan grasi atau keringanan hukuman buat para terpidana sudah merapatkannya dengan Mahkamah Agung (MA), rapat kabinet, meminta pertimbangan dari Menko Polhukam serta Polri.

Itu dilakukan agar pemberian grasi itu tidak serta merta diberikan kepada para terpidana, tetapi meminta pertimbangan dari semua pihak agar grasi yang diberikan itu tidak menjadi polemik.

"Ketika grasi akan diberikan itu tidak serta merta langsung diberikan kepada terpidana tetapi dirapatkan terlebih dahulu sama semua pihak diantaranya meminta pertimbangan MA, kabinet, Menkopolhukam serta Polri," katanya.

Menurut dia, jika penerima grasi melakukan langkah-langkah pidana setelah menerima grasi, maka akan ada ketentuan hukum lainnya yang akan menanti.

"Setelah grasi itu diberikan dan diketahui di belakang hari ditemukan adanya langkah-langkah pidana yang dilakukan oleh si penerima, maka akan ditindaki lagi sesuai dengan ketentuan hukum dan perbuatannya," ucapnya.

Diungkapkannya, pemberian grasi itu bukan hanya dilakukan di zaman dirinya menjabat, tetapi di zaman sebelumnya sudah ada pemberian grasi kepada Pranola dan jika terbukti melakukan tindak pidana lagi maka akan ditindak lagi.

"Dari sisi pengambilan keputusan itu sudah akuntabel dan presiden dalam mengeluarkan grasi juga sudah dapat pertimbangan dari MA dan para kabinetnya," jelas Deny.

Menurut dia, dalam memberikan grasi itu ada beberapa alasan, pertama secara konstitusi presiden diberi kewenangan untuk memberikan grasi.

Kedua mekanisme pemberiannya juga sangat dijaga. Presiden setelah mendapat permohonan, yang pertama kali dilakukannya adalah meminta pertimbangan MA, kabinet, Menko Polhukam dan Polri.