Jumat, 23 November 2012

Ketua BNN: Buat Apa Ada Hukuman Mati Jika Tidak Dilaksanakan

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Pro kontra pemberlakuan hukuman mati bagi terdakwa kasus narkoba datang dari berbagai pihak. Apalagi belakangan terakhir hukuman mati sering dianulir baik oleh Mahkamah Agung (MA) atau oleh grasi presiden.

Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Gories Mere menilai hukuman mati harus dilaksanakan karena hal itu adalah hukum positif.

"Hukuman mati itu adalah hukum positif karena itu harus dilaksanakan. Jika UU tidak dilaksanakan, untuk apa UU itu ada," kata Gories.

Hal tersebut disampaikan Gories di sela-sela acara seminar implementasi hak pecandu narkoba untuk mendapatkan pengobatan rehabilitasi medis dan sosial. Seminar tersebut diaksanakan oleh fraksi Partai Demokrat DPR RI, di Gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).

Menurut Gories, tugas dari warga negara adalah mengikuti aturan perundang-undangan yang belaku.

Gories kemudian bercerita mengenai berkumpulnya para pembela hak asasi manusia dan pengacara-pengacara yang berasal dari Amerika, Australia, dan Inggris beberapa waktu lalu. Mereka menyerukan membela sembilan tersangka kasus narkoba Australia (Bali Nine) dan sindikatnya agar tidak dihukum mati. Namun hukuman mati tetap dilaksanakan karena memang hal itu termasuk kejahatan antar negara.

"Ternyata di judicial review ditolak karena narkoba termasuk kasus luar biasa. Mereka tidak mengenal batas negara," ujar Gories.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar