Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Pro kontra pemberlakuan hukuman mati bagi
terdakwa kasus narkoba datang dari berbagai pihak. Apalagi belakangan
terakhir hukuman mati sering dianulir baik oleh Mahkamah Agung (MA) atau
oleh grasi presiden.
Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN),
Komjen Gories Mere menilai hukuman mati harus dilaksanakan karena hal
itu adalah hukum positif.
"Hukuman mati itu adalah hukum positif
karena itu harus dilaksanakan. Jika UU tidak dilaksanakan, untuk apa UU
itu ada," kata Gories.
Hal tersebut disampaikan Gories di
sela-sela acara seminar implementasi hak pecandu narkoba untuk
mendapatkan pengobatan rehabilitasi medis dan sosial. Seminar tersebut
diaksanakan oleh fraksi Partai Demokrat DPR RI, di Gedung DPR RI, Jl
Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2012).
Menurut Gories, tugas dari warga negara adalah mengikuti aturan perundang-undangan yang belaku.
Gories
kemudian bercerita mengenai berkumpulnya para pembela hak asasi manusia
dan pengacara-pengacara yang berasal dari Amerika, Australia, dan
Inggris beberapa waktu lalu. Mereka menyerukan membela sembilan
tersangka kasus narkoba Australia (Bali Nine) dan sindikatnya agar tidak
dihukum mati. Namun hukuman mati tetap dilaksanakan karena memang hal
itu termasuk kejahatan antar negara.
"Ternyata di judicial review ditolak karena narkoba termasuk kasus luar biasa. Mereka tidak mengenal batas negara," ujar Gories.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar