Jumat, 09 November 2012

Mutasi Hakim Berprestasi Tanpa Alasan Jelas, MA Dinilai Diskriminatif

Rivki - detikNews

Jakarta - Pemindahan hakim Teguh Haryanto dari Wakil Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang ke PN Surakarta dinilai penuh Kontroversi. Bagaimana tidak, tanpa alasan yang, hakim pemutus hukuman 20 tahun bagi Jaksa Urip Tri Gunawan ini dipindah ke pengadilan yang 'sepi' perkara.

Komisioner KY, Suparman Marzuki, mengatakan jika kontroversi mutasi hakim ini selalu terjadi akan berdampak buruk pada MA. Dia menegaskan jika terus dibiarkan maka nantinya hakim-hakim yang memiliki prestasi akan terancam karirnya.

"Ini kan selalu jadi kontroversi baik mutasi, demutasi dan promosi. Ini selalu berulang di MA dan jika terus dibiarkan terjadi maka nantinya hakim-hakim akan melakukan pengingkaran," kata Suparman saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/11/2012).

Pengingkaran maksud Suparman adalah, di mana para hakim tidak memiliki kejelasan terkait proses mutasinya. Tidak hanya itu, proses mutasi yang penuh kontroversi ini bisa membuat para hakim yang memiliki integritas menjadi terancam.

"Kalau hakim yang punya integritas tetapi malah diturunkan ke PN yang tidak strategis kan bisa menimbulkan pengingkaran dari para hakim sendiri," sambung Suparman.

Bahkan dengan adanya mutasi yang tidak jelas ini, bisa menggores hati para hakim. "Takutnya, nanti hakim berpikir adanya diskriminitaif dan lika or dislike," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim yang memvonis jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara, Teguh Haryanto kini tidak mengadili perkara-perkara korupsi lagi. Teguh dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pengadilan yang tidak mempunyai Pengadilan Tipikor.

Dalam mutasi 200-an hakim pada akhir Oktober lalu, MA malah menaikkan pangkat hakim PN Tanjung Karang, Ronald Salnofry Bya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Dalam catatan detikcom, Ronald membebaskan koruptor mantan Bupati Lampung Timur Saptono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar. Ronald juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, karena terlibat korupsi Rp 28 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar