Rivki - detikNews
Jakarta - Pemindahan hakim Teguh Haryanto dari Wakil
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang ke PN Surakarta dinilai penuh
Kontroversi. Bagaimana tidak, tanpa alasan yang, hakim pemutus hukuman
20 tahun bagi Jaksa Urip Tri Gunawan ini dipindah ke pengadilan yang
'sepi' perkara.
Komisioner KY, Suparman Marzuki, mengatakan jika
kontroversi mutasi hakim ini selalu terjadi akan berdampak buruk pada
MA. Dia menegaskan jika terus dibiarkan maka nantinya hakim-hakim yang
memiliki prestasi akan terancam karirnya.
"Ini kan selalu jadi
kontroversi baik mutasi, demutasi dan promosi. Ini selalu berulang di MA
dan jika terus dibiarkan terjadi maka nantinya hakim-hakim akan
melakukan pengingkaran," kata Suparman saat berbincang dengan detikcom,
Jumat (9/11/2012).
Pengingkaran maksud Suparman adalah, di mana
para hakim tidak memiliki kejelasan terkait proses mutasinya. Tidak
hanya itu, proses mutasi yang penuh kontroversi ini bisa membuat para
hakim yang memiliki integritas menjadi terancam.
"Kalau hakim
yang punya integritas tetapi malah diturunkan ke PN yang tidak strategis
kan bisa menimbulkan pengingkaran dari para hakim sendiri," sambung
Suparman.
Bahkan dengan adanya mutasi yang tidak jelas ini, bisa
menggores hati para hakim. "Takutnya, nanti hakim berpikir adanya
diskriminitaif dan lika or dislike," pungkasnya.
Sebelumnya,
Hakim yang memvonis jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara,
Teguh Haryanto kini tidak mengadili perkara-perkara korupsi lagi. Teguh
dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pengadilan yang tidak
mempunyai Pengadilan Tipikor.
Dalam mutasi 200-an hakim pada
akhir Oktober lalu, MA malah menaikkan pangkat hakim PN Tanjung Karang,
Ronald Salnofry Bya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung
Pandan, Bangka Belitung. Dalam catatan detikcom, Ronald membebaskan
koruptor mantan Bupati Lampung Timur Saptono dengan nilai korupsi Rp 119
miliar. Ronald juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy
Achmad Sampurna Jaya, karena terlibat korupsi Rp 28 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar