Jumat, 16 November 2012

Hakim Agung Yamani, Dua Kali Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba

Jakarta - Ahmad Yamani yang mengundurkan diri dari jabatan hakim agung menghentak dunia peradilan. Meski Mahkamah Agung (MA) menyatakan alasan Yamani mundur karena sakit, tetapi tersiar kabar dia mengundurkan diri karena kasus vonis narkoba.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (15/11/2012), Yamani diketahui pernah membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Hengky pun akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Alasannya, hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam perkara tersebut, Yamani menjadi hakim anggota. Sedang ketua majelis dipegang oleh Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan hakim anggota lainnya, Hakim Nyak Pha.

Selain meringankan hukuman Hengky Gunawan, Yamani juga tercatat sebagai anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria Hillary K Chimezie atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Hukuman Hillary pun dianulir dari hukuman mati menjadi pidana 12 tahun penjara.

Di luar gembong narkoba tersebut, Yamani juga sebagai anggota majelis hakim pernah membebaskan bandar sabu-sabu asal Kalimantan, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong. Lewat tangannya, dia menyulap putusan 17 tahun penjara menjadi bebas terkait kepemilikan sabu seberat 1 kg.

Di kasus ini, Yamani duduk bersama hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Mayjen (TNI) Timur Manurung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar