Kamis, 01 November 2012

Hakim Minta Korlantas dan KPK Berdamai Lewat Mediasi

M Rizki Maulana - detikNews

Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata Korlantas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan hari ini. Kedua pihak saat ini bersepakat untuk melakukan mediasi.

Proses mediasi sendiri dilakukan tertutup. Dari pihak KPK diwakili oleh Indra Matong, sementara dari pihak Korlantas diwakili oleh Tommy Sihotang.

"Menunjuk hakim mediator Pranoto SH. Dia merupakan hakim dari PN Jakarta Selatan. Sidang saya tutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Kasno, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Ditemui usai persidangan, Indra menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk perdamaian. Namun itu tergantung dari opsi perdamaian yang ditawarkan oleh Korlantas.

"Ya mudah-mudahan bisa tercapai perdamaian, tanpa menganggu proses hukum. Kami masih menunggu semacam usulan dari tergugat," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Korlantas, Tommy Sihotang, menyatakan pihaknya tidak menutup peluang untuk perdamaian. Terutama apabila KPK mau mengembalikan berkas yang sebelumnya disita.

"Korlantas membuka pintu seluas-luasnya untuk perdamaian. Ya dalam jangka waktu 40 hari ini kita lihat," ujar Tommy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar