M Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata Korlantas
terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan hari ini. Kedua pihak
saat ini bersepakat untuk melakukan mediasi.
Proses mediasi
sendiri dilakukan tertutup. Dari pihak KPK diwakili oleh Indra Matong,
sementara dari pihak Korlantas diwakili oleh Tommy Sihotang.
"Menunjuk
hakim mediator Pranoto SH. Dia merupakan hakim dari PN Jakarta Selatan.
Sidang saya tutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Kasno, di PN Jakarta
Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Ditemui usai
persidangan, Indra menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk perdamaian.
Namun itu tergantung dari opsi perdamaian yang ditawarkan oleh
Korlantas.
"Ya mudah-mudahan bisa tercapai perdamaian, tanpa
menganggu proses hukum. Kami masih menunggu semacam usulan dari
tergugat," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Korlantas, Tommy
Sihotang, menyatakan pihaknya tidak menutup peluang untuk perdamaian.
Terutama apabila KPK mau mengembalikan berkas yang sebelumnya disita.
"Korlantas membuka pintu seluas-luasnya untuk perdamaian. Ya dalam jangka waktu 40 hari ini kita lihat," ujar Tommy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar