Sabtu, 10 November 2012

Tersangka Hendro Tirtajaya Masuki Proses Penuntutan

RMOL. Satu per satu orang-orang yang disangka terlibat kasus Dhana Widyatmika digiring ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kali ini giliran berkas perkara tersangka Hendro Tirtajaya yang dinyatakan sudah lengkap (P21). Pria yang disangka kongkalikong dengan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono dalam me­ngu­rus pajak PT Mutiara Virgo itu, segera mengikuti jejak tersangka DW dkk menjadi terdakwa di pe­ngadilan tindak pidana korupsi.
“Untuk tersangka Hendro Tir­tajaya, berkas perkaranya di­nya­ta­kan lengkap pada 30 Oktober. Pada Senin 1 November, telah dila­kukan penyerahan tahap dua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman pada Rabu (7/11).
Penetapan lengkapnya berkas tersangka Hendro berdasarkan Surat Penetapan B.56/F.3/Ft.1/10/2012. Selanjutnya, Hendro di­ta­han jaksa penuntut umum (JPU) di Rumah Tahanan Cipi­nang, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan, terhitung dari tang­gal 1 November 2012 hingga 20 November 2012.
“Selanjutnya, menunggu jad­wal persidangan di Pengadilan Ti­pikor,” ujar Adi. Sebelumnya, Hendro telah ditahan jaksa pe­nyidik Kejaksaan Agung.
Dugaan kongkalikong Hendro dan Herly Isdiharsono dalam ka­sus ini, tampak dalam persi­da­ngan terdakwa Dhana Widyat­mi­ka (DW). Herly disebut meminta fee kepada Hendro saat menanga­ni pajak PT Mutiara Virgo (MV).
Permintaan fee itu disampai­kan Direktur PT Ditax Manage­ment Resolusindo, Zemmy Tanu­mihardja, saat bersaksi untuk ter­dakwa DW di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekadar mengingatkan, PT MV menunjuk PT Ditax Ma­nagement Resolusindo (DMR) untuk mengurus pajaknya. Di PT Ditax, status Hendro adalah Di­rektur Utama. Nah, Zemmy me­ngaku mengetahui permintaan uang oleh Herly itu, berdasarkan cerita Hendro. “Saya dengar dari Pak Hendro,” ujarnya.
Menurut Zemmy, Hendro men­jelaskan bahwa Herly meminta fee diberikan secara langsung se­telah kelebihan pembayaran pa­jak dikembalikan ke PT MV. Per­mintaan fee ini, lanjutnya, disam­paikan Herly dalam pertemuan dengan Hendro di sebuah kafe di Jakarta Barat.
“Kata Pak Hendro, pemeriksa minta all in dengan pembayaran pajak. Awalnya Pak Herly minta 50:50 dari yang keluar. Setelah di­potong (pajak), keluar (resti­tu­si) Rp 11 miliar. Herly dapat Rp 4 miliar, bagian dari 11 mi­liar,” urai Zemmy.
Terkait kasus ini, penyidik m­a­sih melengkapi berkas satu ter­sang­ka lainnya, yakni pegawai Dit­jen Pajak Kementerian Ke­uangan yang merupakan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Mutiara Virgo, Sarah Lallo. Pada Kamis, 8 November, penyidik kembali me­manggil dan memeriksa Sa­rah. “Dia diperiksa sebagai ter­sangka,” ujar Adi.
Pemeriksaan yang dilakukan mulai pukul 11 siang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung itu, un­tuk memperdalam bukti dan me­lengkapi berkas Sarah. “Pokok pemeriksaan itu mengenai tugas tersangka saat menjadi Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Mutiara Virgo,” kata Adi.
Penyidik juga masih memerik­sa sejumlah pengawai Ditjen Pa­jak sebagai saksi untuk tersangka Sarah Lallo pada Selasa, 6 No­vem­ber lalu. Pada hari itu, pe­nyi­dik memanggil tiga saksi. Mereka adalah Yasti Miarsih, Nur Agustin dan Budiman Abbas. “Ketiganya adalah PNS Ditjen Pajak,” ujar Adi.
Pada 7 November, penyidik kem­­bali memeriksa tiga PNS Dit­jen Pajak sebagai saksi, yakni En­dro Agus Wahyudi, Risky V Her­mawan dan Farid Agus Mu­barok. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan mulai pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka ka­sus ini, yakni Dhana Widya­tmika (Ditjen Pajak), Johnny Basuki (Direktur Utama PT Mutiara Vir­go), Firman (Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (Ditjen Pajak), Sal­man Maghfiron (Ditjen Pajak) dan Hendro Tirtajaya (pengurus pajak). Semua tersangka itu su­dah ditahan. Belakangan, giliran Sarah Lallo (Ditjen Pajak) yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, Sarah belum ditahan.
REKA ULANG
Rp 3 Miliar Untuk Tim Pemeriksa Pajak
Pegawai Ditjen Pajak yang men­jadi Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Mutiara Virgo, Sarah Lallo akhirnya ditetapkan Ke­jak­saan Agung sebagai tersangka ka­sus korupsi penanganan pajak ini.
Pengakuan terdakwa Herly Isdiharsono dalam sidang di Pe­ngadilan Tipikor Jakarta, semakin menguatkan sangkaan bahwa Sarah juga terlibat perkara korup­si yang dikenal sebagai kasus Dhana Widyatmika (DW) ini. Di penghujung sidang pada Rabu hampir tengah malam (31/10), Herly mengaku pernah memberi dana Rp 3 miliar kepada tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo (MV).
Mendengar pengakuan terdak­wa, hakim segera meminta kla­ri­fikasi seputar mekanisme pe­nye­ra­han dana tersebut. “Pada De­sem­ber, saya pernah mem­beri sesuatu pada saksi berdua,” kata Herly.
Hakim mencecar, apa yang dimaksud sesuatu tersebut. Herly menjawab, sesuatu itu adalah uang. “Nilainya sebesar Rp 3 mi­liar.” Menurutnya, uang sebanyak itu disampaikan pada Desember 2005, dalam bentuk Dolar Ame­rika Serikat.
Penyerahan uang itu dilak­sa­na­kan pada jam kerja di Kantor Pe­layanan Pajak (KPP) Palmerah, Ja­karta. Uang itu, kata Herly, di­serah­kan langsung kepada saksi Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT MV Sa­rah Lallo dan anggota tim, Farid.
Hakim terus menguji penga­ku­an terdakwa. Kali ini, Herly di­minta menjelaskan, bagaimana mungkin uang disampaikan ke­pa­da Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Sebab, ketika itu Herly sudah dimutasi ke KPP Senen, Jakarta Pusat. Menanggapi hal itu, Herly ber­sikukuh, sekalipun sudah di­mutasi, penyampaian uang tetap bisa dilakukan.
 Tapi saat hakim meminta tanggapannya, Sarah dan Farid yang dihadirkan sebagai saksi, kompak menepis hal tersebut. “Apa tanggapan saksi?” tanya hakim Sudjatmiko. Sarah menja­wab,  “Saya tidak pernah me­ne­ri­ma uang itu.” Lalu hakim me­lanjutkan pada saksi Farid, “Apa pernah terima uang dari terd­ak­wa?” Farid menjawab, “Tidak pernah yang mulia.”
Dalam sidang, Herly yang mengenakan kemeja hitam motif garis-garis hitam menge­mu­ka­kan, sejak dimutasi ke KPP Se­nen, dia sudah tidak pernah ter­libat penyusunan laporan pajak PT MV. Dia mengaku, keterliba­tannya dalam menyusun laporan pajak PT MV hanya sampai tahun 2003. Untuk laporan pajak tahun 2004 dan 2005 yang jadi per­soa­lan dalam sidang, Herly mengaku sudah tidak terlibat. “Saya hanya susun tahun 2003. Setelah pindah ke Senen, tidak pernah terlibat.”
Dalam sidang ini, hakim me­min­ta saksi-saksi, terdakwa, jak­sa dan pengacara terdakwa maju. Hakim meminta, saksi-saksi dan terdakwa melihat dokumen rang­ku­man pajak PT MV. Saat itu ha­kim menanyakan, apa maksud dari kontribusi dokumen.
“Kon­tri­busi dokumen ditu­ju­kan sebagai bentuk laporan ke­pa­da Kepala KPP, Kepala Seksi, Her­ly dan petugas pemeriksa pa­jak,” jawab Sarah Lallo.
Ketika disoal mengenai doku­men yang menyebutkan adanya kontribusi anggaran Rp 6 miliar, Sarah mengaku tidak pernah me­lihat dokumen tersebut. De­mi­kian pula Farid. Padahal, menurut hakim, dalam dokumen itu tertera nama Sarah, Herly dan Farid.
Hakim pun bertanya kepada jaksa, darimana data transaksi itu diperoleh. Jaksa Imanuel Rikhen­dry menjawab, data disita dari ru­mah terdakwa. Tapi, Herly me­nga­ku tidak tahu. Ia justru menga­takan, data itu dikeluarkan PT MV.
Lebih lanjut, setelah mengecek data tersebut, jaksa menyoal apa­kah saksi Sarah pernah menerima dana Rp 3 miliar. Sarah mengaku, tidak pernah. Dia meluruskan, sa­linan transaksi peneriman uang bu­kan dari PT MV atau peru­sa­ha­an pajak yang ditanganinya. Melainkan, dari hasil penjualan tanah di kawasan Serpong.
Lebih jauh, Herly menyata­kan, biasanya data tentang lapo­ran pa­jak dibuat tim pemeriksa pajak. De­ngan kata lain, jelas Herly, data yang ditunjukkan ha­kim di­buat ber­dasarkan petunjuk Ketua Tim yang saat itu dijabat Sarah.
Masih Sebatas Menyentuh Kulit
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Koordinator LSM Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indo­ne­sia atau MAKI Boyamin Sai­man me­nyam­p­aikan, pen­gu­su­tan jari­ngan mafia pajak dan ko­rupsi di sek­tor pajak masih se­batas kulitnya.
Sepanjang proses pengusutan ka­­sus korupsi pajak, yang me­nye­ret sejumlah pegawai pajak se­perti Dhana Widyatmika, Her­ly Is­diharsono dan kawan-kawan­nya, kejaksaan tampak belum mampu mengusut duga­an keter­li­batan para petinggi pa­jak. “Pro­ses pengusutannya me­ng­e­ce­wa­kan, karena tidak me­nyeret ata­san­nya, minimal dua tingkat di atasnya.”
Menurut Boyamin, rata-rata pe­ngusutan kasus korupsi pa­jak, baik yang dilakukan ke­po­lisian, kejaksaan maupun KPK, tidak ada yang tuntas. Kondisi ini, lanjut dia, menunjukkan ada­nya indikasi yang tidak se­hat dalam pengusutan perkara ko­rupsi pajak. “Ya seperti kata  pe­patah lama, pengusutan ha­nya tajam ke bawah, tapi tum­pul ke atas,” ujarnya.
Tapi, katanya, publik tidak bisa begitu saja menerima pen­jelasan dan proses yang telah di­lakukan aparat penegak hu­kum. Sebab, melalui proses yang terkesan dilokalisir, se­ma­kin kuat dugaan masyarakat bah­wa aparat penegak hukum ter­sandera sejumlah kepen­ti­ngan. “Ada dugaan permainan di sana,” kata Boyamin.
Bahkan, sepengalaman Bo­ya­min, beberapa kasus peng­ge­lapan pajak yang dilaporkan, ti­dak digubris sama sekali. “Saya lapor dugaan penggelapan pa­jak yang lain, hampir dua tahun tidak ada kabarnya, yaitu kasus penggelapan royalti tambang batu bara. Di KPK, saya lapor­kan penggelapan pajak pe­ru­sa­haan AS, dua tahun tidak ada ka­barnya,” cerita dia.
Karena itu, Boyamin ber­ha­rap, kejaksaan tidak merasa puas hanya mengusut tersangka yang cuma sekelas Dhana Widyatmika dkk. “Harus diusut sampai ke tingkatan lebih atas,” katanya.
Belum Diusut Sampai Tuntas
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap menyam­paikan, upaya Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi pa­jak dan pencucian uang de­ngan tersangka Dhana Wid­yat­mika (DW) dan kawan-kawan, boleh diapresiasi.
Kendati begitu, menurut Yahdil, kritikan terhadap kiner­ja aparat penegak hukum tidak boleh berhenti. Apalagi, dia me­nilai, kasus tersebut belum di­usut tuntas sampai pada jari­ngan mafia pajak yang me­ng­ge­rogoti duit negara.
“Kita apresiasi, tapi patut diingat, mereka tak kunjung bisa mengusut pada jaringan-jaringan mafia pajak yang meng­gembosi pemasukan ke­uangan negara dari sektor pajak,” katanya.
Menurut anggota DPR dari Partai Amanat Nasional ini, Ke­jaksaan Agung mesti mengusut ja­ringan mafia pajak sampai tun­tas. “Tak cukup hanya Dhana Widyatmika dan kawan-ka­wan­nya. Semua jaringan itu harus diusut. Kita harus menu­tup ke­bocoran pendapatan ne­ga­ra di se­ktor pajak,” tandasnya.
Selain perlunya pengusutan terus menerus, lanjut Yahdil, proses perbaikan sistem hukum dan juga sistem pajak harus di­be­nahi secara serius. “Di sinilah peran dan tanggung jawab apa­rat penegak hukum kita sangat penting. Jangan berhenti me­ngusut korupsi di sektor pajak, dan terus benahi kinerja agar semakin profesional,” ujarnya.
Dia pun mewanti-wanti agar Kejaksaan Agung tidak ber­hen­ti hanya pada tersangka yang ada sekarang. Sejumlah pihak yang diduga terlibat, menurut Yahdil, semestinya juga sudah ada langkah maju pengu­su­tan­nya. “Belumlah cukup kalau ke­jaksaan belum mengungkap atau memroses sampai ke akar-akarnya,” ujar dia.
Soalnya, menurut Yahdil, da­lam Undang Undang Tindak Pi­dana Pencucian Uang atau TPPU, setiap yang menikmati aliran dana dalam kasus pidana, juga ikut terlibat dan itu dikenai hukuman juga. Maka, lanjut dia, kejaksaan mesti me­ngung­kap kasus ini sampai ke akar-akarnya. “Sehingga, ini menjadi pelajaran dan membuat efek jera bagi para pelaku korupsi,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar