VIVAnews --Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud
MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja
memeriksa Presiden dan Wakil Presiden jika mereka tersandung dalam
sebuah kasus pidana.
"Di dalam sistem hukum kita, sangatlah jelas bahwa setiap warga
negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum," ujar Mahfud usai
deklarasi Press Commite For Democracy Empowerment (PressCode) di gedung
RRI, Jakarta, Selasa, 20 November 2012.
Mahfud menegaskan bahwa dalam 37 Pasal di UUD 1945 beserta
amandemennya, tidak ada aturan bahwa KPK tidak bisa memeriksa Presiden
ataupun Wakil Presiden yang tersangkut kasus pidana.
"Perlakuan-perlakuan khusus itu memang ada, tapi tidak spesifik
menyebutkan bahwa kalau pejabat melakukan tindak pidana, dia tidak bisa
ditangani," kata Mahfud.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan pihaknya sesuai
ketentuan UUD 1945 tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat
ini menjadi Wakil Presiden RI.
“Dalam teori hukum konstitusi, ada Warga Negara Indonesia
istimewa, yaitu wakil presiden dan presiden. Maka kalau yang melakukan
pelanggaran itu warga negara istimewa, maka yang harus melakukan
penyelidikan itu DPR," kata Abraham saat rapat dengn Tim Pengawas Kasus
Century di gedung DPR hari ini.
Menurut Abraham, yang memiliki kewenangan tersebut justru DPR
melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat, untuk dibawa ke pengadilan
Mahkamah Konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar