Selasa, 20 November 2012

Ketua MK: KPK Bisa Periksa Wakil Presiden

VIVAnews --Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja memeriksa Presiden dan Wakil Presiden jika mereka tersandung dalam sebuah kasus pidana.

"Di dalam sistem hukum kita, sangatlah jelas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum," ujar Mahfud usai deklarasi Press Commite For Democracy Empowerment (PressCode) di gedung RRI, Jakarta, Selasa, 20 November 2012.

Mahfud menegaskan bahwa dalam 37 Pasal di UUD 1945 beserta amandemennya, tidak ada aturan bahwa KPK tidak bisa memeriksa Presiden ataupun Wakil Presiden yang tersangkut kasus pidana.
"Perlakuan-perlakuan khusus itu memang ada, tapi tidak spesifik menyebutkan bahwa kalau pejabat melakukan tindak pidana, dia tidak bisa ditangani," kata Mahfud.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan pihaknya sesuai ketentuan UUD 1945 tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden RI.

“Dalam teori hukum konstitusi, ada Warga Negara Indonesia istimewa, yaitu wakil presiden dan presiden. Maka kalau yang melakukan pelanggaran itu warga negara istimewa, maka yang harus melakukan penyelidikan itu DPR," kata Abraham saat rapat dengn Tim Pengawas Kasus Century di gedung DPR hari ini.

Menurut Abraham, yang memiliki kewenangan tersebut justru DPR melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat, untuk dibawa ke pengadilan Mahkamah Konstitusi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar