Minggu, 18 November 2012

Mengapa Hanya Hakim Agung Yamani yang Disalahkan?

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meminta hakim agung Ahmad Yamani mengundurkan diri karena mengubah hukuman bagi gembong narkoba Hengky Gunawan. Yaitu seharusnya vonis yang dijatuhkan 15 tahun penjara tetapi disulap menjadi 12 tahun penjara.

Anehnya, putusan tersebut ditandatangani oleh seluruh majelis hakim agung dan lolos hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Komisi Yudisial (KY) juga berharap agar MA tidak mengelabui rakyat dan tidak protektif terhadap hakim agung yang bersalah," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Minggu (18/11/2012).

Berdasarkan Keputusan Ketua MA No 138/KMA/SK/IX/2009, urutan pemeriksaan perkara cukup panjang. Penyelesaian proses tersebut:

1. Penelaahan
2. Registrasi
3. Penetapan Tim oleh Ketua MA/Waka MA bidang Yudisial
4. Pendistribusian perkara
5. Penetapan majelis hakim oleh ketua tim
6. Pendelegasian pelaporan Panitera Muda Tim (Askor) ke Panitera Muda
7. Pendelegasaian berkas perkara kepada majelis untuk pemeriksaan berkas perkara
8. Musyawarah dan pemutusan (oleh Majelis Hakim)
9. Minutasi dan pengiriman berkas ke kembali dari Panitera Muda Tim/Askor kepada Panitera Muda
10. Pengiriman berkas kembali oleh Panitera Muda Pengadilan Pengaju

Berdasarkan alur di atas, ketika musyawarah dan pemufakatan majelis selesai, maka putusan sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Lalu bagaimana caranya Yamani mengubah putusan menjadi 12 tahun dan lolos hingga sampai ke PN Surabaya?

"Katakanlah yang sebenarnya walau terasa pahit," ujar Imam.

MA mengakui ada kesalahan dalam menulis putusan. Meski begitu, MA tidak menemukan adanya unsur penerimaan suap kepada Yamani.

"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun penjara melainkan 15 tahun penjara," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.

Ridwan tidak menjelaskan mengapa ada dua hakim yang tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun, tetapi putusan tetap bisa keluar dari MA. Bahkan sampai ke PN Surabaya.

Belakangan terkuak, dalam pertimbangan PK, majelis hakim akan mengubah lamanya hukuman PN Surabaya, tetapi dalam amar tetap saja yaitu 15 tahun penjara.

Ada orang lain yang berperan selain Yamani?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar