Senin, 26 November 2012

Hakim Pengadilan Militer Minta Dibelikan Rokok ke Pihak Berperkara Salmah Muslimah - detikNews

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Hakim Pengadilan Militer Jakarta Anthon Saragih mengaku bersih dan tidak pernah menerima uang dengan pihak yang bersidang dengan dirinya. Hal itu diucapkan Anthon saat seleksi calon hakim agung tahap IV yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) hari ini.

Tetapi, entah 'keseleo lidah' atau apa, tiba-tiba Anthon mengatakan kepada para panelis jika dirinya pernah menerima rokok dan nasi kotak. Para komisioner KY yang turut mendengar celetukan itu langsung menggelengkan kepalanya.

"Waktu itu satu RW atau RT datang ke rumah saya bawa uang, saya tolak. Akhirnya saya minta rokok dan mereka membelikan nasi bungkus untuk anak buah saya 27 orang. Khusus saya nasi kotak. Mereka rakyat biasa bukan militer, kasusnya saya lupa," ucap Anthon saat ditanya Komisioner Suparman Marzuki dalam tes seleksi calon hakim agung di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (26/11/2012).

Mendengar jawaban itu, Suparman Marzuki nampak terkejut. "Oh.. jadi bapak terimanya rokok dan nasi kotak, kalau uang-nya tidak ya pak," jelas Suparman.
Jawaban Suparman semacam bentuk sindiran, alasannya seorang hakim tidak boleh menerima apa pun dari pihak yang bersidang. Hal itu juga sudah diatur dalam kode etik hakim.

Anthon mengaku menerima nasi kotak dan rokok dari pihak yang berperkara merupakan hal yang wajar. Dia menerima hal itu supaya tidak membuat para pihak merasa tersinggung. ""Itu masih dalam batas kewajaran,dan semua menikmati. Mereka bilang terima jangan sampai mereka tersinggung," jelas Anthon kepada Suparman Marzuki.


Selain ditanya soal gratifikasi Anthon juga ditanya seputar dunia hukum. Tetapi Anthon nampak kurang menguasai materi hukum militer. Hal itu terlihat saat Anthon tidak bisa menjawab pertanyaan dari seorang panelis.

"Karena Bapak backgroundnya militer coba sebutkan 2 bentuk pertanggungjawaban kejahatan perang dan kemanusiaan?" tanya Komisoner KY, Ibrahim.

Mendengar pertanyaan tersebut, Anthon sempat berdiam sejenak kemudian hanya bisa menjelaskan satu jawaban dari 2 pertanyaan itu.

Nama Anthon sendiri mencuat ketika dia menyidangkan kasus korupsi helikopter M-17 pada 2007 silam. Kala itu, Anthon bersama majelis hakim persidangan memvonis Brigjen (Purn) Prihandono dengan kurungan empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain memvonis Prihandono, hakim juga memutuskan hal yang sama terhadap tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Pusat Keuangan Dephan Tardjani, mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI Mardjono, serta perwakilan Swift Air and Industrial Supply (agen Mi-17) di Jakarta Andy Kosasih. Prihandono, Tardjani dan Mardjono masing-masig divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda senilai Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Andy Kosasih divonis 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,11 miliar. Ketua Majelis Hakim menyatakan, bila para terdakwa tidak menyanggupi membayar denda dan uang pengganti setelah satu bulan keputusan pengadilan tersebut, maka harta mereka akan disita. Bila tidak mencukupi, maka sebagai gantinya akan menjalani penjara selama 4 tahun. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, keempat terdakwa secara bersama-sama dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dalam pembayaran uang muka proses pengadaan helikopter Mi-17. Keempatnya dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 joncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar