Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari lembaga
peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA). Seorang hakim
agung mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir.
"Seorang
hakim agung mengajukan pengunduran diri, diajukan Rabu, (14/11)
kemarin," kata sumber kuat dan terpercaya detikcom di lembaga peradilan
yang tidak mau disebut nama dan meminta dirahasiakan identitasnya, Kamis
(15/11/2012).
Mendapati informasi ini, detikcom melacak ke
berbagai pejabat resmi di MA tetapi tidak ada yang berani memberikan
pernyataan. Juru bicara MA yang juga Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus,
Djoko Sarwoko juga belum merespon saat dimintai konfirmasi.
Untuk
menguatkan informasi ini, detikcom meminta konfirmasi ke berbagai
pejabat negara di lembaga negara lain, khususnya lembaga negara yang
bergerak di sektor yudisial. Tidak sedikit dari mereka yang baru
mendengar informasi tersebut.
Saat detikcom meminta konfirmasi ke
Komisi Yudisial (KY), hal ini dibenarkan. KY adalah lembaga negara yang
dibentuk UUD 1945 untuk mengawasi dan menjaga kehormatan hakim serta
lembaga peradilan Indonesia.
"Ya saya mendengar hal tersebut,"
kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh kepada detikcom pagi ini. Namun,
siapa hakim agung yang dimaksud, Imam tidak mau membocorkan.
Alhasil,
pengunduran diri ini menjadi sejarah pertama di MA sejak Indonesia
merdeka. Bahkan sejak MA dibentuk pertama kali oleh Belanda.
"Namun biar MA yang mengumumkan hal ini," sambung Imam saat didesak siapa yang hakim agung yang mundur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar