Senin, 05 November 2012

KY akan Perangi Hakim Narkoba

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menegaskan bahwa langkah hakim Mahkamah Agung yang mengubah putusan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup tidak akan menyurutkan langkah lembaganya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas narkoba.

Penegasan disampaikan Eman saat melakukan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) dengan BNN di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012).

"Hakim yang mengubah putusan pidana mati menjadi pidana penjara tidak menyurutkan BNN memberantas narkoba," ucapnya.

Apa yang disampaikan Eman ini tidak lepas dari mencuatnya hakim Imron Anwari yang memimpin putusan terhadap gembong narkoba, Hengky Gunawan, dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Hal itu disusul dengan tertangkapnya Hakim Puji Wijayanto yang tengah pesta sabu-sabu di salah satu kafe di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012), oleh petugas BNN.

"Bagaimana mungkin seorang hakim dengan irah-irah (pegangan) Ketuhanan Yang Maha Esa tapi dia menggunakan narkoba," tambah Eman.

Terlepas dari berbagai masalah penyalahgunaan narkoba pada hakim, ia menggarisbawahi bahwa siapa saja bisa tersandung obat-obatan terlarang. "Bahaya penggunaan narkoba bisa pada hakim, keluarga, masyarakat dan negara," kata dia. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar