Rivki - detikNews
Jakarta - Sikap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
yang tidak melaporkan kekayaannya ke KPK membuat orang bertanya-tanya
mengapa hal tersebut bisa terjadi. Apalagi Nurhadi disebut Ketua MA
Bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko menyulap ruang kerjanya menjadi ruang
mewah.
"Menurut saya ini masalah menarik karena pimpinan MA
tidak ambil tindakan. Menegur pun tidak. Artinya jangan-jangan ada
praktik pembiaran," kata penggiat Indonesia Corruption Watch (ICW),
Emerson Yuntho dalam acara Polemik yang digelar Sindo Radio di Warung
Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2012).
Apalagi,
menurut Emerson, Nurhadi merupakan PNS yang sudah lama bertugas di MA.
Sehingga menjadi pertanyaan sangat besar mengapa sampai tidak melaporkan
kekayaan lebih dari 10 bulan sejak menduduki kursi Eselon I.
"Dia
kan sekertaris MA dan pejabat lama. Harusnya Pimpinan MA memberikan
deadline kepada Nurhadi untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat
Negara (LHKPN)," ujar Emerson.
Apalagi, LHKPN merupakan salah
satu syarat transparansi pejabat negara dan setingkat terhadap
masyarakat. Hal ini sebagai salah satu bentuk mencegah tindakan korupsi.
"LHKPN
itukan indikator bersih atau tidak. Jadi kita lihat saja apaakah dia
menyerahkan LHKPN. Nah kalau itu tidak dilakukan, harusnya Pimpinan MA
ambil langkah tegas," desak Emerson.
Seperti diketahui, Ketua KPK
Abraham Samad mengatakan akan memeriksa harta kekayaan Nurhadi.
Menurutnya, sangat tidak lazim pejabat sekelas Sekretaris memiliki harta
kekayaan dengan nilai sebagaimana yang ramai dalam pemberitaan saat
ini.
"Insya Allah, semua pejabat penyelenggara negara harus
ditanyakan jumlah harta kekayaannya. Pasti tidak lazim kalau sebesar
itu, kalau dilihat dari gaji. Nanti ditindaklanjuti oleh teman-teman
LHKPN di direktorat LHKPN," ujar Abraham usai mengambil Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Audit BPK di Gedung BPK, kemarin.
Namun
demikian, Abraham mengatakan KPK tetap harus berhati-hati untuk menilai
kekayaan seseorang. "Tapi kan kita harus tahu, siapa tahu saja dia punya
harta dari dulu nenek moyangnya dan sebagainya," ucap Abraham.
Nama
Nurhadi mencuat saat Ketua MA Bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko
menyebut pejabat eselon I itu menyulap ruang kerjanya dengan biaya
sendiri. Seperangkat meja kerja Nurhadi bernilai mencapai Rp 1 miliar.
Namun sampai 10 bulan dari tanggal wajib lapor kekayaan 6 Januari 2012
lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurhadi belum juga
memasukkan daftar harta kekayaannya.
Nurhadi menjabat posisi puncak PNS di MA sejak 22 Desember 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar