Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim agung
Ahmad Yamani lalai karena menuliskan hukuman bagi gembong narkoba 12
tahun penjara dari yang seharusnya 15 tahun penjara. Atas hal ini MA
meminta Yamani mengundurkan diri. Benarkah demikian?
Dalam
putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 yang
dikantongi detikcom, Minggu (18/11/2012), Hengky Gunawan dihukum 15
tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 April 2007.
Selain itu Hengky juga di denda Rp 500 juta dan apabila tidak mau
membayar maka diganti dengan 4 bulan penjara.
Nah, dalam
tingkatan PK, majelis hakim agung yang terdiri dari Brigjen TNI (Purn)
Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani mengubah putusan mati yang
telah dijatuhkan majelis kasasi menjadi hukuman penjara dalam waktu
tertentu. Dalam pertimbangan di halaman 54 secara jelas tertulis:
"Menimbang
bahwa oleh karena pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah
tepat dan benar maka Mahkamah Agung mengambil alih putusan pertimbangan
hukum Pengadilan Negeri tersebut sebagai pertimbangan Mahkamah Agung
sendiri," tulis majelis hakim dalam paragraf kedua.
Meski
mengambilalih semua pertimbangan hukum PN Surabaya, tetapi majelis PK
berkehendak tidak menjatuhkan vonis yang sama seperti yang dijatuhkan
oleh PN Surabaya.
"Kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang
dijatuhkan perlu diperbaiki sehingga amarnya berbunyi sebagaimana
tersebut di bawah ini," lanjut putusan yang ditandatangani pada 16
November 2011 lalu ini.
Meski dalam pertimbangannya MA
berkehendak memperbaiki lamanya masa pidana pemilik pabrik ekstasi ini,
ternyata dalam halaman 56 tertulis majelis hakim tetap menjatuhkan
hukuman 15 tahun penjara bagi Hengky. Amar putusan ini sama seperti amar
putusan di PN Surabaya.
Artinya kutipan 'kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki' tidak selaras dengan lamanya vonis yang dijatuhkan.
"Menghukum
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas)
tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsudaur selama 4 bulan kurungan,"
demikian bunyi putusan dalam halaman 56.
Belakangan mencuat
hukuman bagi Hengky Gunawan 12 tahun penjara. Tetapi hal ini dinilai
kesalahan dari Ahmad Yamani. Lalu rapim MA pun meminta Yamani mundur
karena kelalaiannya tersebut.
"Tim pemeriksa MA telah melakukan
pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya
tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman
pidana penjara 12 tahun. Kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12
tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.
Padahal
jika menggunakan pertimbangan PK yang ingin mengubah lamanya hukuman
seperti tertulis dalam halaman 54, maka Yamani-lah yang benar!.
Siapa yang berbohong? Apakah Yamani dikorbankan? Siapa yang mengorbankan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar