Minggu, 18 November 2012

Siapa Berbohong di Putusan Pembatalan Vonis Mati Hengky Gunawan?

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim agung Ahmad Yamani lalai karena menuliskan hukuman bagi gembong narkoba 12 tahun penjara dari yang seharusnya 15 tahun penjara. Atas hal ini MA meminta Yamani mengundurkan diri. Benarkah demikian?

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 yang dikantongi detikcom, Minggu (18/11/2012), Hengky Gunawan dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 April 2007. Selain itu Hengky juga di denda Rp 500 juta dan apabila tidak mau membayar maka diganti dengan 4 bulan penjara.

Nah, dalam tingkatan PK, majelis hakim agung yang terdiri dari Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani mengubah putusan mati yang telah dijatuhkan majelis kasasi menjadi hukuman penjara dalam waktu tertentu. Dalam pertimbangan di halaman 54 secara jelas tertulis:

"Menimbang bahwa oleh karena pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah tepat dan benar maka Mahkamah Agung mengambil alih putusan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tersebut sebagai pertimbangan Mahkamah Agung sendiri," tulis majelis hakim dalam paragraf kedua.

Meski mengambilalih semua pertimbangan hukum PN Surabaya, tetapi majelis PK berkehendak tidak menjatuhkan vonis yang sama seperti yang dijatuhkan oleh PN Surabaya.

"Kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki sehingga amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini," lanjut putusan yang ditandatangani pada 16 November 2011 lalu ini.

Meski dalam pertimbangannya MA berkehendak memperbaiki lamanya masa pidana pemilik pabrik ekstasi ini, ternyata dalam halaman 56 tertulis majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Hengky. Amar putusan ini sama seperti amar putusan di PN Surabaya.

Artinya kutipan 'kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki' tidak selaras dengan lamanya vonis yang dijatuhkan.

"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsudaur selama 4 bulan kurungan," demikian bunyi putusan dalam halaman 56.

Belakangan mencuat hukuman bagi Hengky Gunawan 12 tahun penjara. Tetapi hal ini dinilai kesalahan dari Ahmad Yamani. Lalu rapim MA pun meminta Yamani mundur karena kelalaiannya tersebut.

"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.

Padahal jika menggunakan pertimbangan PK yang ingin mengubah lamanya hukuman seperti tertulis dalam halaman 54, maka Yamani-lah yang benar!.

Siapa yang berbohong? Apakah Yamani dikorbankan? Siapa yang mengorbankan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar