Senin, 19 November 2012

Skandal Vonis Mati Bos Narkoba, KY Bidik Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari

Andi Saputra - detikNews


Jakarta -
Temuan pemalsuan putusan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan menggoncang sistem peradilan. Jika Mahkamah Agung (MA) menetapkan hakim agung Ahmad Yamani sebagai pelaku pemalsuan, maka Komisi Yudisial (KY) akan membidik seluruh pihak terkait keluarnya vonis tersebut.
Tidak terkecuali ketua majelis hakim peninjauan kembali (PK), Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari.
"Ya memang aneh kalau ketua majelis nggak tahu. Bisa tahu, merestui, atau malah jadi inisiatornya," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh dalam pesan pendeknya ke detikcom, Senin (19/11/2012).

KY mengakui banyak kejanggalan dalam putusan yang mengembalikan nyawa Hengky Gunawan. Temuaan MA yaitu Ahmad Yamani mengubah putusan, menimbulkan banyak pertanyaan dan dugaan spekulatif adanya permainan perkara. Oleh sebab itu, KY akan mengusut seluruh pihak yang ikut memproduksi putusan itu.

"KY akan mengusut mulai dari Ahmad Yamani, lalu anggota lainnya," papar Imam.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Tim pemeriksa Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengki Gunawan. Di temukan adanya tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.

Seperti diketahui, Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
(asp/mpr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar