Senin, 05 November 2012

Aneh! Hampir 2 Tahun Salinan Kasasi Belum Sampai ke Lion Air

Rivki - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Lion Air membayar ganti rugi US$ 25 ribu dan meminta maaf kepada CV Saka Export. Namun salinan putusan bertanggal 15 Desember 2010 hingga kini belum diketahui rimbanya.

MA mengaku telah mengirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan PN Jakpus pun mengakui telah mengirim ke pihak berperkara. Tetapi kedua belah pihak berperkara masih belum memegang putusan tersebut.

"Itu padahal putusan sudah lama tapi saya juga bingung kok kami belum menerima salinannya," kata Corporate Lawyer Lion Air, Harris Arthur Hedar, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (5/11/2012).

Lion Air mengaku telah mengecek salinan tersebut di bagian penerimaan surat-surat tetapi belum diterima. Lion Air berjanji akan segera melaksanakan perintah MA apabila salinan tersebut telah sampai ke pihaknya.

"Saya sudah cek ke pegawai memang belum dikirim. Jadi kita belum tahu dong putusannya seperti apa. Tapi kalau sudah sampai kita pasti akan penuhi putusannya atau kita bisa kita lewat jalan lain," ungkap Arthur.

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengaku telah mengirim ke PN Jakpus pada 31 Mei 2011. Sedangkan pihak PN Jakpus mengaku seharusnya salinan tersebut sudah diterima dan langsung dikirim ke pihak berperkara.

Kasus ini bermula ketika perusahaan ekspedisi CV Saka Export mendapat proyek pengiriman bantuan untuk korban gempa Aceh dari Kedutaan Besar Turki di Indonesia. Lantas CV Saka Export mencarter pesawat Lion Air jenis Boeing 737-400 untuk rute Yogyakarta-Aceh. Namun pada kenyatannya, Lion Air menyediakan pesawat MD 90.

Atas kejadian tersebut, CV Saka Export pun melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Gayung bersambut. Pada 25 Juni 2008, PN Jakpus mengabulkan gugatan dan menghukum Lion Air sebesar US$ 31 ribu. Lion Air juga harus meminta maaf melalui pemasangan iklan di harian nasional yang terbit di Jakarta dan Yogyakarta.

Putusan ini dianulir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetapi MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. MA menurunkan denda Lion Air menjadi US $ 25 ribu (kurs sekarang setara Rp 240 juta) dan permohonan maaf di media cetak Jakarta dan Yogyakarta.

Saat dikonfirmasi ke kuasa hukum CV Saka Export, Indra Sahnun Lubis, mengaku belum menerima salinan putusan ini. Tanpa adanya salinan putusan, maka pemenang CV Saka Export tidak bisa menagih ganti rugi setara Rp 240 juta dan permintaan maaf di media cetak Jakarta dan Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar