Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Lion Air
membayar ganti rugi US$ 25 ribu dan meminta maaf kepada CV Saka Export.
Namun salinan putusan bertanggal 15 Desember 2010 hingga kini belum
diketahui rimbanya.
MA mengaku telah mengirim ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan PN Jakpus pun mengakui telah
mengirim ke pihak berperkara. Tetapi kedua belah pihak berperkara masih
belum memegang putusan tersebut.
"Itu padahal putusan sudah lama
tapi saya juga bingung kok kami belum menerima salinannya," kata
Corporate Lawyer Lion Air, Harris Arthur Hedar, usai sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin
(5/11/2012).
Lion Air mengaku telah mengecek salinan tersebut di
bagian penerimaan surat-surat tetapi belum diterima. Lion Air berjanji
akan segera melaksanakan perintah MA apabila salinan tersebut telah
sampai ke pihaknya.
"Saya sudah cek ke pegawai memang belum
dikirim. Jadi kita belum tahu dong putusannya seperti apa. Tapi kalau
sudah sampai kita pasti akan penuhi putusannya atau kita bisa kita lewat
jalan lain," ungkap Arthur.
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan
Mansyur mengaku telah mengirim ke PN Jakpus pada 31 Mei 2011. Sedangkan
pihak PN Jakpus mengaku seharusnya salinan tersebut sudah diterima dan
langsung dikirim ke pihak berperkara.
Kasus ini bermula ketika
perusahaan ekspedisi CV Saka Export mendapat proyek pengiriman bantuan
untuk korban gempa Aceh dari Kedutaan Besar Turki di Indonesia. Lantas
CV Saka Export mencarter pesawat Lion Air jenis Boeing 737-400 untuk
rute Yogyakarta-Aceh. Namun pada kenyatannya, Lion Air menyediakan
pesawat MD 90.
Atas kejadian tersebut, CV Saka Export pun
melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Gayung bersambut. Pada 25 Juni 2008,
PN Jakpus mengabulkan gugatan dan menghukum Lion Air sebesar US$ 31
ribu. Lion Air juga harus meminta maaf melalui pemasangan iklan di
harian nasional yang terbit di Jakarta dan Yogyakarta.
Putusan
ini dianulir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetapi MA membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. MA menurunkan denda Lion Air menjadi
US $ 25 ribu (kurs sekarang setara Rp 240 juta) dan permohonan maaf di
media cetak Jakarta dan Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi ke kuasa
hukum CV Saka Export, Indra Sahnun Lubis, mengaku belum menerima salinan
putusan ini. Tanpa adanya salinan putusan, maka pemenang CV Saka Export
tidak bisa menagih ganti rugi setara Rp 240 juta dan permintaan maaf di
media cetak Jakarta dan Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar