Edzan Raharjo - detikNews
Yogyakarta - Sidang putusan sela Pengadilan Militer
II/11 Yogyakarta menolak eksepsi dari terdakwa penyerangan LP Cebongan,
Serda Ucok CS. Majelis Hakim menyatakan sepakat dengan keputusan Oditur
Militer yang menolak eksepsi dari para penasehat hukum terdakwa.
Dalam
persidangan, Jumat (28/6/2013) Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Joko
Sasmito saat membacakan keputusan, pertama menolak keberatan eksepsi
yang diajukan oleh Kol CHK Rohmad, dkk selaku penasehat hukum para
terdakwa.
Kedua, menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II/11
Yogyakarta tertanggal 12 Juni 2013 sah dan dapat diterima. Majelis
berpendapat, keberatan para penasehat hukum terdakwa tidak dapat
diterima dan harus ditolak.
Majelis sepakat dengan Oditur Militer
dengan tidak diuraikanya tindak pidana yang dirumuskan, lebih bersifat
perbuatan materil dan bukan uraian unsur-unsur tindak pidana.
"Karena materi itu sudah merupakan pokok persoalan yang harus dibuktikan di persidangan,"kata Joko Sasmito.
Oleh
karena keberatan dari penasehat hukum para terdakwa tidak diterima atau
ditolak, maka surat dakwaan oditur militer tanggal 12 juni 2013
dinyatakn sah dan dapat diterima serta sidang terdakwa dapat dilanjutkan
kembali.
Sidang rencananya akan kembali digelar hari Selasa, 2 Juli 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar