Jumat, 28 Juni 2013

Sidang Kasus Cebongan, Hakim Tolak Eksepsi Serda Ucok CS

Edzan Raharjo - detikNews

Yogyakarta - Sidang putusan sela Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta menolak eksepsi dari terdakwa penyerangan LP Cebongan, Serda Ucok CS. Majelis Hakim menyatakan sepakat dengan keputusan Oditur Militer yang menolak eksepsi dari para penasehat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Jumat (28/6/2013) Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Joko Sasmito saat membacakan keputusan, pertama menolak keberatan eksepsi yang diajukan oleh Kol CHK Rohmad, dkk selaku penasehat hukum para terdakwa.

Kedua, menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II/11 Yogyakarta tertanggal 12 Juni 2013 sah dan dapat diterima. Majelis berpendapat, keberatan para penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan harus ditolak.

Majelis sepakat dengan Oditur Militer dengan tidak diuraikanya tindak pidana yang dirumuskan, lebih bersifat perbuatan materil dan bukan uraian unsur-unsur tindak pidana.

"Karena materi itu sudah merupakan pokok persoalan yang harus dibuktikan di persidangan,"kata Joko Sasmito.

Oleh karena keberatan dari penasehat hukum para terdakwa tidak diterima atau ditolak, maka surat dakwaan oditur militer tanggal 12 juni 2013 dinyatakn sah dan dapat diterima serta sidang terdakwa dapat dilanjutkan kembali.

Sidang rencananya akan kembali digelar hari Selasa, 2 Juli 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar