Selasa, 25 Juni 2013

Dituduh Menghina Lewat Berkas Gugatan, Pengacara & Buruh Divonis Bebas

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Jaksa menyeret buruh dan advokat ke meja hijau terkait isi materi gugatan yang menuntut hak-hak buruh setelah di-PHK. Dalam gugatan itu, buruh menyebut perusahaan tidak adil. Namun upaya jaksa ini sia-sia sebab pengadilan membebaskan para terdakwa.

Seperti dikutip detikcom dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/6/2013), kasus ini menimpa Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli dan advokat Pujianto.

Awal mula jerat hukum yang menyeret keduanya ke meja hijau terjadi setelah PT Sri Rezeki Mebelindo, Pasuruan, mem-PHK beberapa buruhnya pada Mei 2008. Atas PHK ini, buruh dan perusahaan melakukan mediasi tetapi menemui jalan buntu.

Dalam mediasi yang dimediatori oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, pihak buruh menyebut perusahaan yang telah berdiri 15 tahun itu diktator, tidak memberlakukan hak-hak buruh, perusahaan berbuat licik dan sebagainya. Karena mediasi buntu, maka kasus berlanjut ke pengadilan.

Nah, dalam berkas gugatan tersebut, buruh juga kembali menyebut perusahaan sewenang-wenang atas hak-hak buruh. Atas tudingan ini, perusahaan yang memiliki 400 karyawan itu tidak terima dan mempolisikan Pujianto dan Jazuli.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh keduanya melakukan penghinaan sesuai pasal 310 ayat 2 KUHP dan menuntut 6 bulan penjara.

Pada 12 April 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengadili dakwaan JPU tidak terbukti dan membebaskan keduanya. Namun JPU tak patah arang dan langsung kasasi tetapi lagi-lagi upaya jaksa menemui jalan buntu.

"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi JPU," putus majelis kasasi yang diadili oleh Djoko Sarwoko, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan kata-kata yang diucapkan Terdakwa dalam gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya tidak dapat dikatakan sebagai suatu penghinaan atau penistaan sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Kata tersebut tidak mengandung arti telah menuduh yang bersangkutan melakukan suatu perbuatan yang bersifat kejahatan atau menghina atau merusak kehormatan," ujar putusan yang diketok pada 12 Januari 2012 silam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar