Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Jaksa menyeret buruh dan advokat ke meja
hijau terkait isi materi gugatan yang menuntut hak-hak buruh setelah
di-PHK. Dalam gugatan itu, buruh menyebut perusahaan tidak adil. Namun
upaya jaksa ini sia-sia sebab pengadilan membebaskan para terdakwa.
Seperti
dikutip detikcom dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah
Agung (MA), Selasa (25/6/2013), kasus ini menimpa Ketua DPW Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli dan advokat
Pujianto.
Awal mula jerat hukum yang menyeret keduanya ke meja
hijau terjadi setelah PT Sri Rezeki Mebelindo, Pasuruan, mem-PHK
beberapa buruhnya pada Mei 2008. Atas PHK ini, buruh dan perusahaan
melakukan mediasi tetapi menemui jalan buntu.
Dalam mediasi yang
dimediatori oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, pihak buruh menyebut
perusahaan yang telah berdiri 15 tahun itu diktator, tidak memberlakukan
hak-hak buruh, perusahaan berbuat licik dan sebagainya. Karena mediasi
buntu, maka kasus berlanjut ke pengadilan.
Nah, dalam berkas
gugatan tersebut, buruh juga kembali menyebut perusahaan sewenang-wenang
atas hak-hak buruh. Atas tudingan ini, perusahaan yang memiliki 400
karyawan itu tidak terima dan mempolisikan Pujianto dan Jazuli.
Dalam
dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh keduanya melakukan
penghinaan sesuai pasal 310 ayat 2 KUHP dan menuntut 6 bulan penjara.
Pada
12 April 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengadili dakwaan JPU
tidak terbukti dan membebaskan keduanya. Namun JPU tak patah arang dan
langsung kasasi tetapi lagi-lagi upaya jaksa menemui jalan buntu.
"Mengadili,
menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi JPU," putus majelis
kasasi yang diadili oleh Djoko Sarwoko, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman
Luthan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan kata-kata yang
diucapkan Terdakwa dalam gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) Surabaya tidak dapat dikatakan sebagai suatu penghinaan atau
penistaan sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Kata
tersebut tidak mengandung arti telah menuduh yang bersangkutan
melakukan suatu perbuatan yang bersifat kejahatan atau menghina atau
merusak kehormatan," ujar putusan yang diketok pada 12 Januari 2012
silam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar