Jumat, 28 Juni 2013

KPK: Kasus Century Masuk Pengadilan Sebelum Pemilu

Oleh: Marlen Sitompul

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa kasus bailout Bank Century ke pengadilan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 nanti.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penggeledahan Bank Indonesia (BI) sebagai langkah KPK untuk mempercepat kasus bailout yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6,7 triliun itu dibawa ke pengadilan.

"Insyallah sebelum pemilu, insya allah kita akan bawa kasus century ke pengadilan tahun ini," kata Abraham, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk sabar menunggu penyelesaian penyelidikan kasus tersebut. Sebab saat ini pihaknya baru akan melakukan pencocokan data yang dimiliki dengan keterangan Budi Mulya selaku mantan Deputi bidang IV pengelolaan moneter devisa BI yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus bailout Bank Century.

"Sabar saja, yang pasti kita ingin menyelesaikan kasus ini secepatnya.
Tapi yang bisa saya beri garansi jaminan, saya pastikan kasus century akan sampai di pengadilan," kata Abraham.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga bertanggung jawab atas pemberian FPJP dan penentuan bank berdampak sistemik Bank Century. KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, pemeriksaan dilakukan di Washington, Amerika Serikat.[bay]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar