Minggu, 09 Juni 2013

Jika Azas Hukum Ditaati, Budiono tak Akan Luput

INILAH.COM, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengatakan setiap orang yang melakukan tindakan korupsi harus diproses secara hukum, tidak ada pengecualian warga biasa dan melibatkan para tokoh ataupun pejabat.

"Jika penegakan hukum berdasarkan ilmu hukum pidana, azas-azas hukum ditaati, dan tentu saja akan dilibas setiap orang yang melakukan korupsi," kata Muzakir ke INILAH.COM melalui pesan singkatnya, Minggu (9/6/2013).

Dia menuturkan bahwa hal tersebut juga tak terkecuali dalam kasus Century termasuk dua orang yang disebut-sebut bertanggung jawab yaitu mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Budiono. "Tidak terkecuali Budiono atau Sri Mulayni, atau yang lainnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI mendapatkan bukti baru berupa dokumen surat kuasa ditanda tangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono.

Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menanda tangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.

Dody membenarkan hal tersebut. Dia mengaku menerima surat kuasa kuasa Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI dari Gubernur Bank Indonesia tahun 2008, Boediono. Dody diberi kuasa untuk penyaluran dana FPJP ke Bank Century.

Penyaluran FPJP itu sesuai dengan PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang FPJP bagi bank umum sebagaimana diubah dengan PBI No.10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan atas PBI No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum. [yeh]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar