INILAH.COM, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Islam
Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengatakan setiap orang yang
melakukan tindakan korupsi harus diproses secara hukum, tidak ada
pengecualian warga biasa dan melibatkan para tokoh ataupun pejabat.
"Jika
penegakan hukum berdasarkan ilmu hukum pidana, azas-azas hukum ditaati,
dan tentu saja akan dilibas setiap orang yang melakukan korupsi," kata
Muzakir ke INILAH.COM melalui pesan singkatnya, Minggu (9/6/2013).
Dia
menuturkan bahwa hal tersebut juga tak terkecuali dalam kasus Century
termasuk dua orang yang disebut-sebut bertanggung jawab yaitu mantan
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Budiono.
"Tidak terkecuali Budiono atau Sri Mulayni, atau yang lainnya,"
tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim pengawas kasus dana
talangan Bank Century DPR RI mendapatkan bukti baru berupa dokumen surat
kuasa ditanda tangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat
Boediono.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI
yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf,
Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan
Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat
tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk
bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
Bank Indonesia menanda tangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
Dody
membenarkan hal tersebut. Dia mengaku menerima surat kuasa kuasa Nomor
10/68/Sr.Ka/GBI dari Gubernur Bank Indonesia tahun 2008, Boediono. Dody
diberi kuasa untuk penyaluran dana FPJP ke Bank Century.
Penyaluran
FPJP itu sesuai dengan PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008
tentang FPJP bagi bank umum sebagaimana diubah dengan PBI
No.10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan atas PBI
No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar