Rabu, 12 Juni 2013

Tak Terbukti Danai Pembom JW Marriot, MA Kabulkan PK Ali

Prins David Saut - detikNews

 Jakarta - Al Khelaiw Ali Abdullah A alias Ali akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas dakwaan memberi bantuan dana kelompok teroris Noordin M Top. MA menyatakan Ali tak terbukti melakukan dakwaan tersebut.

Awalnya pria kelahiran Arab Saudi tersebut datang ke Indonesia pada November 2008 menggunakan paspor Arab Saudi. Ali hendak membuka tempat usaha di Indonesia dengan meminta bantuan sejumlah temannya.

Pria berusia 58 tahun tersebut kemudian bertemu Iwan Hendriansyah yang memperkenalkannya dengan Syaifudin Zuhri (meninggal ditembak Densus 88). Kemudian, Ali bertemu Enjun dan berkonsultasi terkait peluang usaha di Indonesia.

Disarankan membuka warnet, Ali kemudian mentransfer uang sebesar Rp 54 juta kepada mertua Iwan. Kemudian Iwan memberikan sebagian uang tersebut kepada Syaifudin.

Bermodalkan uang tersebut, Syaifudin bertemu Ibrahim alias Boim (meninggal ditembak Densus 88), Noordin M Top (meninggal), dan Dani Dwi Permana merencanakan pemboman di JW Marriott Kuningan, Jakarta Selatan, pada tahun 2009. Dani mengajukan diri menjadi eksekutor bom bunuh diri.

"Memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutannya terhadap Ali dalam salinan putusan PK yang diunggah MA pada hari Rabu (12/6/2013) ini.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut Ali dipidana penjara 9 tahun.

Dalam putusan tanggal 28 Juni 2010, PN Jaksel memutuskan Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pelaku tindak pidana terorisme. Namun Ali divonis bersalah telah melanggar UU No 9/1992 tentang Keimigrasian.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin keimigrasian dan mempidanakan terdakwa penjara satu tahun dan enam bulan," tulis salinan MA ini.

JPU tidak menyerah dan mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel pada tanggal 8 September 2010. JPU kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dan majelis hakim kasasi membatalkan putusan PN Jaksel dan PT Jakarta.

"Membatalkan putusan PT DKI Jakarta dan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan bantuan pada pelaku tindak pidana terorisme dengan memberi atau meminjamkan uang, dan menyalahgunakan izin keimigrasian yang diberikan. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 tahun," ujar majelis hakim kasasi pada tanggal 12 Januari 2011.

Kini giliran Ali yang mengajukan PK. MA pun mengabulkan PK-nya, dan Ali hanya menjalankan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan. Pidana tersebut karena Ali telah melanggar UU Keimigrasian, bukan karena membantu pelaku teroris.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin keimigrasian,” tulis putusan PK ketua majelis hakim Djoko Sarwoko yang didampingi hakim anggota Mansur Kartayasa dan Surya Jaya pada 23 Februari 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar