Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Al Khelaiw Ali Abdullah A alias Ali akhirnya
menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan
kembali (PK) atas dakwaan memberi bantuan dana kelompok teroris Noordin
M Top. MA menyatakan Ali tak terbukti melakukan dakwaan tersebut.
Awalnya
pria kelahiran Arab Saudi tersebut datang ke Indonesia pada November
2008 menggunakan paspor Arab Saudi. Ali hendak membuka tempat usaha di
Indonesia dengan meminta bantuan sejumlah temannya.
Pria berusia
58 tahun tersebut kemudian bertemu Iwan Hendriansyah yang
memperkenalkannya dengan Syaifudin Zuhri (meninggal ditembak Densus 88).
Kemudian, Ali bertemu Enjun dan berkonsultasi terkait peluang usaha di
Indonesia.
Disarankan membuka warnet, Ali kemudian mentransfer
uang sebesar Rp 54 juta kepada mertua Iwan. Kemudian Iwan memberikan
sebagian uang tersebut kepada Syaifudin.
Bermodalkan uang
tersebut, Syaifudin bertemu Ibrahim alias Boim (meninggal ditembak
Densus 88), Noordin M Top (meninggal), dan Dani Dwi Permana merencanakan
pemboman di JW Marriott Kuningan, Jakarta Selatan, pada tahun 2009.
Dani mengajukan diri menjadi eksekutor bom bunuh diri.
"Memberikan
bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme," ujar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutannya terhadap Ali dalam salinan
putusan PK yang diunggah MA pada hari Rabu (12/6/2013) ini.
Namun
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak sependapat dengan
tuntutan JPU yang menuntut Ali dipidana penjara 9 tahun.
Dalam
putusan tanggal 28 Juni 2010, PN Jaksel memutuskan Ali tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pelaku tindak pidana
terorisme. Namun Ali divonis bersalah telah melanggar UU No 9/1992
tentang Keimigrasian.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin keimigrasian dan
mempidanakan terdakwa penjara satu tahun dan enam bulan," tulis salinan
MA ini.
JPU tidak menyerah dan mengajukan banding, namun
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel pada tanggal
8 September 2010. JPU kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dan majelis
hakim kasasi membatalkan putusan PN Jaksel dan PT Jakarta.
"Membatalkan
putusan PT DKI Jakarta dan menyatakan terdakwa terbukti sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan bantuan pada
pelaku tindak pidana terorisme dengan memberi atau meminjamkan uang, dan
menyalahgunakan izin keimigrasian yang diberikan. Terdakwa dijatuhkan
pidana penjara 9 tahun," ujar majelis hakim kasasi pada tanggal 12
Januari 2011.
Kini giliran Ali yang mengajukan PK. MA pun
mengabulkan PK-nya, dan Ali hanya menjalankan pidana penjara selama 2
tahun 6 bulan dipotong masa tahanan. Pidana tersebut karena Ali telah
melanggar UU Keimigrasian, bukan karena membantu pelaku teroris.
”Menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana menyalahgunakan izin keimigrasian,” tulis putusan PK ketua
majelis hakim Djoko Sarwoko yang didampingi hakim anggota Mansur
Kartayasa dan Surya Jaya pada 23 Februari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar