Bagus Kurniawan - detikNews
Bantul - Pembacaan dakwaan untuk Serda Ucok Tigor
Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, telah selesai.
Berkas setebal 61 halaman itu dibaca 2 jam lebih. Oditur menyampaikan
inti dakwaan menjelang sidang diakhiri.
Sekitar pukul 12.35 WIB,
hakim Letkol ChkJoko Sasmito bertanya apakah terdakwa mengerti isi
dakwaan. Seperti sebelumnya, Serda Ucok Cs menjawab' siap'. Namun hakim
tampak kurang sreg. Ia pun meminta oditur membacakan ulang inti dakwaan.
"Dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair
melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan lebih subsidair melakukan
penganiayaan hingga menyebabkan kematian," jelas oditur Letkol Sus
Budiharto di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road
Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).
Dalam dakwaan,
oditur juga menyebut beberapa barang bukti. Di antaranya mobil Avanza, 3
buah senjata AK-57, 2 magasin AK-47, dan 2 replika senjata api.
Setelah
berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan akan
mengajukan eksepsi Senin pekan depan. Sidang pun ditutup. Pengunjung
bubar.
Ucok cs dibawa ke ruang tahanan pengadilan. Ia berkumpul
dengan terdakwa lain yang menunggu giliran untuk diajukan ke meja hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar