INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum
bisa memastikan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat
ini menjabat wakil presiden terlibat dalam kasus dugaan korupsi
pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Namun,
KPK menegaskan tak gentar untuk memeriksa Boediono sekalipun saat ini
yang bersangkutan sebagai orang nomor dua di negeri ini. "Siapapun saya
kira, tidak peduli jabatannya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP,
Selasa (11/6/2013).
Johan juga menampik kalau dikatakan KPK
lamban dalam menangani kasus Century. "Kasus Century ini belum selesai,
bukan mandeg. Tapi sedang dikembangkan," kata Johan.
Meskipun
dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sebanyak 30 saksi, namun kata Johan,
itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa pihaknya lamban dalam menuntaskan
kasus maupun melengkapi berkas tersangka Budi Mulya.
Dalam
melengkapi berkas mantan deputi bidang pengelolaan moneter dan devisa
Bank Indonesia itu, KPK juga mengembangkan penyidikan kearah pihak lain.
"Dalam pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan pengembangan kasus,"
tambah dia. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar