INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
didesak segera menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono
yang saat ini wakil presiden (wapres) sebagai tersangka kasus bailout
Bank Century.
Sebab, menurut anggota Tim Pengawas
(Timwas) Bank Century DPR Ahmad Yani, dugaan keterlibatan Boediono dalam
kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun itu sudah
cukup terang benderang.
"Semua dewan gubernur Bank Indonesia
termasuk gubernur BI terdahulu yang sekarang jadi Wapres (Boediono)
harus segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Yani, di Gedung DPR,
Jakarta, Rabu (26/6/2013).
Dia menegaskan institusi tindak
kejahatan korupsi itu harus segera menuntaskan kasus korupsi yang diduga
melibatkan penguasa tersebut. "KPK jangan hanya fokus kepada kasus
korupsi yang jumlahnya kecil. Century harus segera diselesaikan," tegas
politikus PPP itu. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar