Kamis, 27 Juni 2013

Keterlibatan Boediono di Century Terang Benderang

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak segera menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini wakil presiden (wapres) sebagai tersangka kasus bailout Bank Century.

Sebab, menurut anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR Ahmad Yani, dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun itu sudah cukup terang benderang.

"Semua dewan gubernur Bank Indonesia termasuk gubernur BI terdahulu yang sekarang jadi Wapres (Boediono) harus segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Yani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Dia menegaskan institusi tindak kejahatan korupsi itu harus segera menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan penguasa tersebut. "KPK jangan hanya fokus kepada kasus korupsi yang jumlahnya kecil. Century harus segera diselesaikan," tegas politikus PPP itu. [yeh]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar