Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyerahkan kasus kebakaran lahan di areal milik dua perusahaan asing asal Malaysia ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga tingkat penuntutan.

"Kami belum ada memproses untuk kasus yang melibatkan perusahaan tersebut. Penyerahan prosesnya biasanya di KLH karena mereka juga memiliki PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah kepada Antara di Posko Bencana Asap di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya Menteri LH Balthasar Kambuaya di Jakarta menyatakan, ada delapan perusahaan dengan pemodal milik asing (PMA) Malaysia yang terindikasi melakukan pembakaran lahan di Riau.

Balthasar mengatakan, delapan perusahaan itu diantaranya yakni PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Reksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, serta PT Mustika Agro Lestari.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, menyatakan bahwa Polda Riau sudah melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap dua perusahaan Malaysia yang terindikasi melakukan pembakaran lahan.

Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Lagam Inti Hibrida yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan dan PT Bumi Reksa Nusa Sejati yang memegang hak kelola lahan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Sejauh ini kami belum mengetahui adanya laporan terkait keterlibatan berusahaan yang dimaksud. Sementara untuk saat ini, kami masih menangani dua kasus namun pelakunya merupakan warga negara Indonesia," kata Kabid Humas Polda Riau, Hermansyah.

Mengenai perusahaan yang terindikasi seperti yang disebutkan oleh KLH, demikian Hermansyah, sebenarnya bisa dilakukan penyidikannya oleh PPNS di Kementerian it