VIVAnews - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI
Moeldoko berharap sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas
II B Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta, kemarin,
dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh prajuritnya. Sehingga ke
depannya citra TNI AD tak lagi tercoreng dengan sikap tak
bertanggungjawab yang dilakukan prajurit.
"Proses hukum ini
adalah pembelajaran bagi prajurit saya. Prajurit saya akan introspeksi
dan mawas diri supaya jangan lagi melakukan tindakan seperti itu.
Jadilah prajurit yang benar," kata Moeldoko di Lapangan Monas, Jakarta,
Jumat 21 Juni 2013.
Terkait sidang perdana kemarin, Moeldoko
mengatakan, TNI AD sengaja tidak menerjunkan banyak prajurit agar sidang
dapat berjalan tanpa intimidasi, ataupun tekanan.
"Memang polisi
banyak mengerahkan pengamanan, tapi bagi saya tidak perlu mengamankan
berlebihan. Saya yakin situasi berjalan dengan aman," tuturnya.
Mantan
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat ini pun meminta publik memberikan
dukungan kepada para prajurit TNI AD untuk terus memberikan perlindungan
dan mengayomi masyarakat.
"Terbukti tidak ada lagi prajurit saya
yang berlebihan. Pada dasarnya kita ingin memberi perlindungan
maksimal, itu pasti, saya jamin," ujarnya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan kemarin, Odmil Letkol (Sus)
Budiharjo menjerat Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto
dan Koptu Kodik dengan dakwaan primer telah melakukan perbuatan pidana
sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lebih
subsider lagi, kata Oditur dalam dakwaannya itu, ketiganya melanggar
pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat 1
KUHPM juncto ayat 3 ke-3 KUHPM.
"Terdakwa Serda Ucok merupakan
eksekutor dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan yang menewaskan empat
tahanan titipan Polda DIY," katanya. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar