Bagus Kurniawan - detikNews
Bantul - Apakah penyerangan LP Cebongan, Sleman,
terencana? Apakah spontan? Belum terungkap. Di dakwaan hanya diceritakan
urutan kejadian saat 12 prajurit berangkat dari tempat latihan hingga
eksekusi 4 tahanan.
Dakwaan setebal 61 halaman mengungkap bahwa
kejadian itu berawal dari terbakarnya emosi Serda Ucok Tigor Simbolon
saat mendengar teman seangkatannya, Sertu Sriyono, dianiaya kelompok
Marcelus Bhigu cs. Ditambah kematian seorang anggota Kopassus Serka Heru
Santosa akibat dibunuh kelompok Deki cs di Hugo's Cafe.
Serda
Ucok mengajak dua temannya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik,
bergabung 'membalaskan dendam'. Saat itu, Serda Sugeng Sumaryanto dan
Koptu Kodik tengah berlatih di di Gondosuli, Pegunungan Lawu,
Karanganyar. Mengendarai Toyota Avanza bernopol B 8446 XC, mereka
bertiga keluar dari tempat latihan dengan membawa senjata AK 47 sekitar
pukul 17.00 WIB, Jumat 22 Maret.
Serda Ucok cs kembali ke markas
untuk mandi dan mengajak beberapa teman lainnya. Mereka berjanji ketemu
di kantin Denma Kopassus milik Ny Agustinus. Di markas, mereka sempat
putar-putar kompleks. Beberapa rekan yang ditemui dan diajak. Selain
Avanza, mereka juga membawa mobil Suzuki APV.
Pukul 22.00, mereka
berangkat ke Yogya. Jarak markas Kopassus dengan Sleman, Yogyakarta,
kurang lebih 60 km. Di depan pos Provost, Ucok cs sempat ditanya oleh
Wakil Komandan Regu Provost Serma Sutar dan mengaku akan ke Yogyakarta.
Belakangan, Serma Sutar dijadikan terdakwa karena tak melapor ke atasan
soal kepergian Ucok cs.
Rombongan menuju kawasan Lempuyangan dan
Malioboro dan berharap bertemua penganiaya Sertu Sriyono, Marcel cs.
Yang dicari, tak diketemukan. Rombongan meneruskan perjalanan menuju
Ring Road Utara. Di dekat pospol kampus UTY sekitar pukul 24.00, mereka
bertanya pada beberapa orang yang tidak dikenal soal tempat anggota
Kopassus dianiaya. Salah seorang menjawab tidak tahu. Kemudian, ada
salah satu yang mengatakan ada rombongan mobil tahanan yang menuju Lapas
Cebongan pada sore hari.
Salah satu terdakwa tanya kepada
rekannya di mana lapas Cebongan tapi dijawab tidak tahu. "Tidak tahu,
Bang," kata oditur menirukan ucapan terdakwa saat membacakan dakwaan
secara bergantian di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring
Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).
Salah seorang
tak dikenal yang memberikan info itu, kemudian menunjukkan arah ke LP.
Rombongan tak kesulitan menemukan LP. Mereka turun dan terdakwa Ucok
langsung menuju belakang mobil, membuka pintu. Dia langsung membagikan
senjata kepada teman-temannya serta memakai penutup kepala atau sebo.
Karena
pintu gerbang dikunci, prajurit baret merah ini meloncat pagar dan
menuju pintu utama lapas. Mereka mengetuk pintu dan minta dibukakan
pintu. Petugas jaga lapas lewat celah kecil bertanya maksud kedatangan
mereka. Rombongan mengaku dari Polda DIY dan hendak meminjam atau ngebon
Deki cs. Petugas tidak memperbolehkan dan meminta besok pagi saat jam
kantor buka.
Ucok cs menodongkan senjata dan akhirnya masuk
ruangan. Mereka menjemput Margo Utomo yang membawa kotak kunci di
rumahnya, tak jauh dari lapas. Margo Utomo menelepon Kalapas Sukamto
Harto, namun kemudian salah satu anggota Kopassus marah dan langsung
memukul dan menendang petugas. Dia juga merusak CCTV dan alat rekam di
ruangan lapas.
Selanjutnya, mereka masuk menuju blok A. 'Mana Deki, mana Deki?" teriak mereka.
Setelah
mengetahui posisi Deki cs, Ucok beraksi. Dia menembak Deki dan dua
temannya. Satu lainnya, Adek atau Yermianto, tidak kelihatan karena ada
di dekat kamar mandi. Saat hendak mengeksekusi Adek, senapan AK 47 milik
Ucok sempat macet. Ia lalu meminjam AK-47 temannya dan dor, dor, dor! 4
Tersangka pembunuhan Serka Heru Santosa akhirnya tewas akibat ditembus
timah panas.
Setelah selesai, bahu Ucok ditepuk rekannya.
Rombongan pergi dan meninggalkan lapas. Dini hari, mereka menyusuri
jalan Yogya-Solo.
Di daerah Tegalgondo, Klaten, salah satu
anggota rombongan berganti mobil. Ucok cs menuju Gondosuli, tempat
latihan. Ucok cs langsung tidur, seolah tak terjadi apa-apa. Mereka juga
ikut latihan lagi di Gondosuli. Mereka baru mengaku melakukan
pembunuhan setelah bertemu Brigjen Unggul K Yudhoyono, ketua tim
investigasi TNI.
Oditur mendakwa Ucok cs dengan dakwaan primair
melakukan pembunuhan bersama-sama dan subsidair melakukan pembunuhan
secara bersama-sama. "Lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga
menyebabkan kematian," kata oditur Letkol Sus Budiharto.
Sidang
dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain
Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar