VIVAnews - Pengadilan Militer II-11 menggelar sidang
lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebingan, Sleman, DIY,
Senin 24 Juni 2013. Sebanyak 12 terdakwa yang juga oknum anggota
Komando Pasukan Khusus membacakan eksepsi mereka melalui pengacara.
Di
ruang sidang utama satu Dinmil II-11, Letkol (CHK) Rohmat selaku
penasihat hukum terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Sertu Sugeng
Sumaryanto dan Koptu
Kodik menilai, dakwaan primer Oditur
militer terhadap kliennya tidak diuraikan dengan lengkap. Secara khusus,
Rohmat membedah Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang
pembunuhan berencana. Dia menilai, Oditur tidak bisa menjelaskan dan
tidak menguraikan usur-unsur perencanaan pembunuhan tersebut.
"Dakwaan
primer yang didakwakan oleh Oditur Militer kabur karena tidak
menguraikan unsur-unsur perencanaan," kata Letkol (CHK) Rohmat,
penasehat hukum 3 terdakwa di Dinmil II-11 Yogyakarta, Senin 24 Juni
2013.
Dalam dakwaan lapis kedua, yaitu Pasal 338 KUHP yo pasal 55
(1) ke-1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, pengacara pun menilai
ada ketidakjelasan. Oditur mendakwakan bahwa para terdakwa melakukan
pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP, "
Namun, Oditur mencantumkan Pasal 103 KUHP Militer, yaitu tidak menaati
perintah atasan."
Pengacara pun mendalilkan bahwa kliennya tidak
melanggar KUHP Militer karena tidak ada laporan dari komandan satuan
kepada komandan yang berhak menhukum (ankum). "Sehingga dakwaan Oditur
tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang belaku."
Berdasarkan
yurisprudensi yang ada di Mahkamah Agung, kata dia, Oditur seharusnya
menjabarkan semua unsur-unsur dakwaan tindak pidana, terutama soal
pembunuhan berencana.
Usai membacakan eksepsi, Ketua Majelis
Hakim memberikan waktu kepada Oditur untuk menanggapi eksepsi para
terdakwa. "Oditur minta waktu 2 hari untuk memberikan tanggapan atas
eksespi penasihat hukum 3 terdakwa,"kata Letkol Sus Budiharto kepada
Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim selanjutnya menyatakan sidang
akan digelar lagi 2 hari lagi atau pada 26 Juni 2013 dengan agenda
tanggapan Oditur Militer atas eksepsi pengacara 3 terdakwa.
Sebelumnya, Serda Ucok
didakwa sebagai tokoh utama penyerangan Lapas Cebongan, Maret 2013.
Dalam penyerangan itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas diberondong
peluru. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar