Oleh: Ajat M Fajar
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa mantan Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia terkait
perkara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan
Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.
"Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kabag
Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis
(27/6/2013).
Sebelumnya, pada Selasa (25/6/2013) kemarin, KPK
telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Tamrin, Jakarta
Pusat. Penggeledahan itu dilakukan hingga 20 jam dan menyita beberapa
dokumen penting terkait kasus Century dalam hal ini terkait tersangka
Budi Mulya.
Budi Mulya sendiri merupakan Deputi V Bidang
Pengawasan Bank Indonesia yang dijadikan tersangka karena dinggap
sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pemberian FPJP kepada Bank
Century. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar