Jumat, 28 Juni 2013

KPK Periksa Mantan Pejabat BI untuk Kasus Century

Oleh: Ajat M Fajar

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia terkait perkara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (27/6/2013).

Sebelumnya, pada Selasa (25/6/2013) kemarin, KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Tamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu dilakukan hingga 20 jam dan menyita beberapa dokumen penting terkait kasus Century dalam hal ini terkait tersangka Budi Mulya.

Budi Mulya sendiri merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia yang dijadikan tersangka karena dinggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pemberian FPJP kepada Bank Century. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar