Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Muhammad Thorik terdakwa teroris tambora
dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Thorik
terbukti bersalah melanggar UU pemberantasan terorisme.
"Dengan
ini majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Thorik dihukum 7 tahun
penjara dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan," ujar Hakim
Juferri F Rangka dalam persidangan di ruang sidang Mudjono di PN Jakarta
Barat, Senin (10/6/2013).
Juferri mengatakan Thorik terbukti
bersalah melanggar Pasal 15 juncto 9 UU terorisme tahun 2002. Dan Thorik
harus membayar denda sebesar Rp 5.000.
Mendengar putusan Hakim
terdakwa Thorik menerima keputusan itu dan tidak akan menyerahkan
banding. "Iya saya terima," ujar Thorik saat ditanya hakim.
Thorik
pun mengatakan, keputusan hukuman yang diterima untuk dirinya merupakan
takdir yang harus dia terima. "Walaupun saya menyerahkan diri, namun
biar Allah yang mengadili putusan hakim tadi," ujar Thorik setelah
mendengar putusan.
Jaksa Penuntut Umum, Rini Hartati mengaku puas
dengan keputusan itu. "Saya kan menuntut 8 tahun kalau dihukumnya 7
tahun ya saya puas," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar