INILAH.COM, Jakarta - Meski menuai dukungan, namun proses
peradilan terhadap terdakwa kasus penembakan di Lapas Kelas II Cebongan,
Seleman, terus berjalan.
Kepastian proses hukum itu
ditegaskan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. "Dukungan itu tidak
akan mempengaruhi majelis hakim. Karena Hakim punya kewenanangannya,
hakim punya kemampuan, hakim punya integritas," kata Agus di Mabes TNI,
Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2013).
Ia pun berharap
dengan kewenangan dan kemampuan majelis hakim, proses persidangan dapat
berjalan dengan baik. "Mudah-mudahan mereka bisa melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Agus mengaku, jika pihaknya
telah mengevaluasi keamanan persidangan. "Saya sudah minta agar
ditingkatkan sehingga diharapkan sidang berjalan lebih tertib lagi,"
tuturnya.
Sebelumnya majelis hakim mendakwa 12 anggota kopassus
Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura dengan tuduhan melakukan pembunuhan
bersama-sama atau melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Dalam
dakwaannya, oditur juga menyebut beberapa barang bukti di antaranya
mobil Avanza, 3 buah senjata AK-57, 2 magasin AK-47, dan 2 replika
senjata api.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar