Selasa, 04 Juni 2013

Hakim Agung: Putusan MK Soal Anak Biologis Menusuk Perasaan Umat Islam

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengakuan anak biologis yang bisa mendapatkan nafkah terus menjadi kajian banyak ahli dan praktisi. Tidak terkecuali hakim agung Habibburahman yang menilai putusan itu sangat menyakiti perasaan umat Islam.

"Amar putusan MK yang berisi pengakuan terhadap anak di luar nikah, bertentangan dengan maqashid asy syari'ah dan amat menusuk perasaan umat Islam yang menjunjung tinggi ajaran Islam," kata Habibburahman seperti dilansir website MA, Senin (4/6/2013).

Pendapat ini dituangkan dalam makalah ilmiah dengan judul 'Posisi dan Kedudukan Anak di Luar Pernikahan' yang disampaikan dalam Rakernas MA akhir tahun lalu. Dalam kacamata Habibburahman, pembentukan hukum dalam Islam harus tidak terlepas dari maqashid asy syari'ah . Meskipun produk MK in casu bukan sebagai produk peradilan Islam, akan tetapi pengaruh putusan tersebut tidak dapat dipisahkan dari keberadaan umat yang lebih kurang 85 persen beragama Islam. Oleh karenanya wajar bila umat Islam khususnya pemuka-pemuka Islam menyoroti putusan tersebut.

"Putusan MK in casu telah melanggar sendi-sendi pembentukan hukum daf'udh-dharr muqaddamun 'ala jalbil mashlih," lanjut Habibburahman.

Bagi Habiburahman, dalih melindungi kepentingan anak yang tidak berdosa tidak harus melegalkan kumpul kebo dan tujuan putusan MK tersebut minimal memberi
ancaman rasa takut kepada laki-laki berbuat seenaknya. Hal ini juga tidak adil, mengapa laki-laki saja yang harus dibikin jera (kapok), sebaliknya perempuan nakal bahkan dilindungi.

"Dengan bahasa lain daf'udh-dharar muqaddamun 'ala jalbil mashalih.
Kerusakan yang akan ditimbulkan oleh penerapan putusan MK tersebut lebih
besar, dibandingkan manfaatnya yang hanya membela seorang anak," papar Habibburahman.

Seperti diketahui, MK tahun lalu memutuskan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi 'anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya'.

Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.

Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar