Bagus Kurniawan - detikNews
Jakarta - Oleh Komandan Grup-2 Kopassus Kandang
Menjangan Kartasura, seluruh prajurit diminta bersabar saat anggota
Kopassus Serka Heru Santosa tewas di Hugo's Cafe Yogyakarta. Tapi emosi
Serda Ucok Tigor Simbolon tak terbendung saat mendengar kabar anggota
Kodim 0734 Yogyakarta yang juga mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono
dianiaya. Emosi itulah yang 'menuntun' Serda Ucok menginisiasi
penyerangan ke LP Cebongan.
Hubungan Sertu Sriyono dengan Serda
Ucok sangat dekat. Keduanya sama-sama menempuh pendidikan Kopassus di
Batujajar, Bandung. Serda Ucok juga mengaku berutang budi karena pernah
diselamatkan saat operasi militer di Aceh.
Karena itu, begitu
mendengar Sertu Sriyono dianiaya, emosi Serda Ucok mendidih. Ia mengajak
Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dari tempat latihan di
Gondosuli, Pegunungan Lawu, Karanganyar. Saat ini, keduanya jadi
terdakwa, satu berkas dengan Serda Ucok.
Dari tempat latihan,
Ucok cs kembali ke markas untuk mandi dan mengajak beberapa teman
lainnya. Mereka berjanji akan ketemu di kantin Denma Kopassus milik Ny
Agustinus. Mereka sempat berkeliling kompleks mencari teman.
Pukul
22.00 WIB, Jumat (22/4), rombongan yang berjumlah 12 orang berangkat.
Di Yogyakarta, mereka sempat bertanya ke warga soal lokasi penganiayaan
Sertu Sriyono, tapi tidak ketemu. Namun seorang warga menyebut ada
rombongan mobil tahanan yang menuju LP Cebongan pada sore hari. Serda
Ucok cs pun langsung menuju LP tersebut.
Bersenjata AK-47, Ucok
cs berhasil memaksa petugas LP membuka gerbang. Di tempat itulah, Ucok
mengeksekusi 4 tahanan kasus pembunuhan Serka Heru Santosa, Sabtu (23/4)
dini hari, lalu kembali ke tempat latihan di Gondosuli tanpa ada yang
mengetahui.
Cerita ini disampaikan oditur saat membacakan dakwaan
setebal 61 halaman. Usai pembacaan dakwaan, hakim sempat bertanya
apakah terdakwa mengerti dakwaan oditur. Ucok cs menjawab 'siap'.
Sebagai penegasan, hakim minta oditur membacakan singkat dakwaan.
"Dakwaan
primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair melakukan
pembunuhan secara bersama-sama, dan lebih subsidair melakukan
penganiayaan hingga menyebabkan kematian," jelas oditur Letkol Sus
Budiharto.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda
eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar
untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar